Diklat Berjenjang Tingkat Dasar Bagi Guru PAUD

DINDIKBUD-13/11/2020 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak menyelenggarakan Pelatihan Diklat Berjenjang Tingkat Dasar bagi Guru PAUD di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak Tahun 2020, Peserta Diklat Berjenjang Tingkat Dasar berjumlah 60 peserta yang berasal dari Guru PAUD, Pelatihan dilaksanakan selama 6 (enam) hari, dari tanggal 12 s.d 17 Oktober 2020 bertempat di Aula Akademi Komunitas Negeri (AKN)Demak. Kegiatan dibuka oleh BUPATI Demak H.M. Natsir, dalam kesempatan tersebut memberikan arahan agar Guru selalu meningkatkan Kapasitas dan Peranannnya dalam mendidik peserta didik sesuai dengan jenjangnya.

Dalam Kesempatan tersebut Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Demak Drs. Eko Pringgo Laksito, M.Si di dampingi Kepala Bidang GTK Endra Faturahman, S.STP. M.Si menyampai bahwa kegiatan Diklat  Guru Pendamping Muda  (Diklat Berjenjang   Tingkat   Dasar),  diperuntukkan/diprioritaskan bagi pendidik  yang  memiliki kualifikasi akademik  SMA atau  yang  sederajat. Namun demikian, apabila ada pendidik PAUD yang memiliki kualifikasi S1 selain S1 PAUD/Psikologi, dapat juga mengikuti kegiatan diklat tersebut.   Diklat  Guru Pendamping Muda  (Diklat Berjenjang  Tingkat  Dasar) memiliki beban belajar sebanyak 48 jam pelajaran dan 210 jam  pelajaran tugas mandiri Peserta  yang telah dinyatakan   lulus  pendidikan dan pelatihan, diharapkan segera mengikuti uji kompetensi di  Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah ditunjuk oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi  (LSK) Pendidik PAUD, agar terukur capaian kompetensinya dan mendapatkan Sertifikat Kompetensi.

Dalam Kesempat itu Kabid GTK menyampaikan Tujuan dari kegiatan ini yang teridiri tujuan secara umum dan tujuan secara khusus. Adapun tujuan secara umum diklat berjenjang adalah untuk mempersiapkan pendidik agar menjadi lebih profesional dalam menjalankan tugasnya: merencanakan, melaksanakan pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan, pelatihan, pengasuhan dan perlindungan, serta agar dapat memenuhi empat kompetensi utamanya yaitu: kepribadian, profesional, pedagogik dan  sosial  yang dijabarkan dalam sub kompetensi dan indikator.

Sedangankan tujuan secara khusus Diklat Berjenjang Tingkat Dasar untuk mempersiapkan pendidik  yang memiliki kompetensi :

1) Mampu memahami materi konsep dasar pendidikan anak usia dini,

2) Mampu memahami dan menerapkan materi etika dan karakter sebagai pendidik anak usia dini,

3) Mampu memahami dan menerapkan materi perkembangan dan cara belajar anak usia dini,

4) Mampu memahami dan menerapkan materi  mengenal anak yang berkebutuhan khusus, 

5) Mampu memahami dan menerapkan materi kesehatan dan gizi anak usia dini,

6) Mampu memahami dan menerapkan materi perencanaan pembelajaran,

7) Mampu memahami dan menerapkan materi penilaian perkembangan anak usia dini, dan  

8) Mampu memahami dan menerapkan materi komunikasi dalam pengasuhan.

Di akhir kegiatan bagi peserta yang mengikuti pelatihan dengan baik akan diberikan Sertifikat yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak.

Semoga bermanfaat – Terimakasih

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Share via
Copy link
Powered by Social Snap