DINDIKBUD-10/08/2020 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten melaksanakan Kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kegiatan Fasilitasi Akreditasi Satuan PAUD yang di laksanakan
di Hari, tanggal Kamis, 6 Agustus 2020 Pukul 08.00 Wib s.d selesai diruang rapat Wakil Bupati Lantai 1 Setda Kab. Demak, yang di hadiri oleh peserta sebanyak 50 orang berasal dari unsur Kepala Sekolah/pengelola/pendidik – Kelompok Bermain : 15 orang – Taman Kanak-kanak : 32 orang – Pos Paud : 3 orang, Kegiatan ini dibuka secara langsung Oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Demak Drs. Eko Pringgolaksito, M.Si., yang memberikan arahan tentangan kebijakan bidan pendidikan khususnya pendidikan anak usia dini.
Pasal 11, Permendikbud 24 tahun 2020 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja
Permendikbud 24 tahun 2020 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja menyebutkan bahwa Alokasi dana untuk Sekolah yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja masing-masing sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setiap sekolah.
Permendikbud 24 tahun 2020 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja ditetapkan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 18 Juni 2020 di Jakarta. Permendikbud 24 tahun 2020 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja diundangkan Widodo Ekatjahjana, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2020.