Fasilitasi Akreditasi PAUD Kab. Demak

DINDIKBUD-10/08/2020 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten melaksanakan Kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kegiatan Fasilitasi Akreditasi Satuan PAUD yang di laksanakan
di Hari, tanggal Kamis, 6 Agustus 2020 Pukul 08.00 Wib s.d selesai diruang rapat Wakil Bupati Lantai 1 Setda Kab. Demak, yang di hadiri oleh peserta  sebanyak 50 orang berasal dari unsur Kepala Sekolah/pengelola/pendidik – Kelompok Bermain : 15 orang  – Taman Kanak-kanak : 32 orang – Pos Paud : 3 orang, Kegiatan ini dibuka secara langsung Oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Demak Drs. Eko Pringgolaksito, M.Si.,  yang memberikan arahan tentangan kebijakan bidan pendidikan khususnya pendidikan anak usia dini.

Continue reading

Rapid Tes di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Demak

DINDIKBUD-22/07/2020 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) dengan pelaksana teknis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Demak, mengadakan Rapid Tes bagi semua Pegawai termasuk Kepala Dinas, Sekretaris Dinas dan Pejabat Struktural serta jajaranya, Rapid test dilaksanakan di Halaman DINDIKBUD, kegiatan Rapid test merupakan metode skrining awal untuk mendeteksi antibodi, yang diproduksi oleh tubuh untuk melawan virus Corona. Antibodi ini akan dibentuk oleh tubuh bila ada paparan virus Corona. Prosedur pemeriksaan rapid test dimulai dengan mengambil sampel darah dari ujung jari yang kemudian diteteskan ke alat rapid test. Selanjutnya, cairan untuk menandai antibodi akan diteteskan di tempat yang sama. Hasilnya akan berupa garis yang muncul 10–15 menit setelahnya.

Mari kita tetap selalu mematuhi protokol kesehatan, pantau terus kondisi kesehatan kita.

rapid-test-dindikbud-demak (1)
rapid-test-dindikbud-demak (2)
rapid-test-dindikbud-demak (3)
rapid-test-dindikbud-demak (4)
rapid-test-dindikbud-demak (5)
rapid-test-dindikbud-demak (6)
rapid-test-dindikbud-demak (7)
rapid-test-dindikbud-demak (8)
rapid-test-dindikbud-demak (9)
rapid-test-dindikbud-demak (10)
rapid-test-dindikbud-demak (11)
rapid-test-dindikbud-demak (12)
rapid-test-dindikbud-demak (13)
rapid-test-dindikbud-demak (14)
rapid-test-dindikbud-demak (15)
rapid-test-dindikbud-demak (16)
rapid-test-dindikbud-demak (17)
rapid-test-dindikbud-demak (18)
rapid-test-dindikbud-demak (19)
rapid-test-dindikbud-demak (20)
rapid-test-dindikbud-demak (21)
rapid-test-dindikbud-demak (22)
rapid-test-dindikbud-demak (23)
rapid-test-dindikbud-demak (24)
rapid-test-dindikbud-demak (25)
rapid-test-dindikbud-demak (26)
rapid-test-dindikbud-demak (27)
rapid-test-dindikbud-demak (28)
rapid-test-dindikbud-demak (29)
rapid-test-dindikbud-demak (30)
rapid-test-dindikbud-demak (31)
rapid-test-dindikbud-demak (32)
rapid-test-dindikbud-demak (33)
rapid-test-dindikbud-demak (34)
rapid-test-dindikbud-demak (35)
rapid-test-dindikbud-demak (36)
rapid-test-dindikbud-demak (37)
rapid-test-dindikbud-demak (38)
rapid-test-dindikbud-demak (39)
rapid-test-dindikbud-demak (40)
rapid-test-dindikbud-demak (41)
rapid-test-dindikbud-demak (42)
rapid-test-dindikbud-demak (43)
rapid-test-dindikbud-demak (44)
rapid-test-dindikbud-demak (45)
rapid-test-dindikbud-demak (46)
rapid-test-dindikbud-demak (47)
rapid-test-dindikbud-demak (48)
rapid-test-dindikbud-demak (49)
rapid-test-dindikbud-demak (50)
rapid-test-dindikbud-demak (51)
rapid-test-dindikbud-demak (52)
rapid-test-dindikbud-demak (53)
rapid-test-dindikbud-demak (54)
rapid-test-dindikbud-demak (55)
rapid-test-dindikbud-demak (56)
rapid-test-dindikbud-demak (57)
rapid-test-dindikbud-demak (58)
rapid-test-dindikbud-demak (59)
rapid-test-dindikbud-demak (60)
rapid-test-dindikbud-demak (61)
rapid-test-dindikbud-demak (62)
rapid-test-dindikbud-demak (63)
rapid-test-dindikbud-demak (64)
rapid-test-dindikbud-demak (65)
rapid-test-dindikbud-demak (66)
rapid-test-dindikbud-demak (67)
rapid-test-dindikbud-demak (68)
previous arrow
next arrow

Semoga bermanfaatTerimakasih

Sosialisasi Penulisan Ijazah SMP Tahun Pelajaran 2019/2020

DINDIKBUD-17/07/2020 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak menyelenggarakan Sosialisasi Penulisan ijazah SMP Tahun pelajaran 2019/2020 hari ini Jum’at, 17 Juli 2020 yang di mulai jam 08.00 bertempat di Aula Ki Hajar Dewantoro Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Drs. Eko Pringgo Laksito, M.Si selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan didampingi Kepala Bidang Pembinaan SD dan SMP RIDWAN, S.T, MT, saat memimpin rapat menyampaikan bahwa ijazah adalah penanda berakhirnya pembelajaran pada jenjang tertentu sehingga penerbitan ijazah bagi peserta didik merupakan kewajiban sekolah. Untuk itu perlu dibekali pemahaman kepada kepala sekolah jenjang SMP negeri dan swasta tentang mekanisme penulisan ijazah akhir tahun ajaran 2020.

Selain itu, Kepala Seksi Pembinaan SMP Drs. Tri Pitoyo, M.Pd mengungkapkan jika dilihat dari dasar hukum Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 Tentang perubahan atas peraturan sekretaris jenderal kementerian pendidikan dan kebudayaan nomor 2 tahun 2020 tentang spesifikasi teknis, bentuk, dan tata cara pengisian blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun pelajaran 2019/2020 juga perlu dipahami. Sementara itu untuk tata cara pengisian untuk blanko ijazah SMP dengan Kurikulum 2006 dan kurikulum 2013 seperti halnya tentang nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur. (sesuai yang terdaftar di dapodik) diisi dengan nama kabupaten/kota*. Untuk nama nomenklatur kabupaten/kota, kata kota tidak boleh dicoret dan lain sebagainya.

Selengkapnya untuk tata cara juga sudah dikirim melalui WA group agar nantinya bisa dibaca kembali dan dimengerti, sedangkan untuk blanko ijazah langsung dibagikan ketika cara selesai dan perlu diketahui kegiatan kali ini mengundang 82 Kepala SMP Negeri dan Swasta se-Kabupaten Demak tentu dengan menerapkan Protokol Kesehatan Pencehagan Covid-19.

Semoga Bermanfaat – Terimakasih.

V-Con Rakor SINADIN KAB. DEMAK

DINDIKBUD-17/07/2020 Pemerintah Kabupaten Demak menyelenggarakan Webinar Penerapan Tanda Tangan Elektronik Pada Sistem Informasi Naskah Dinas (SINADIN) melalui Aplikasi Zoom  yang di ikuti seluruh ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak bertempat di Aula Budi Utomo DINDIKBUD, mulai Jam 08.00 sampai dengan selesai. (17/07/2020) Adapun Tujuan Kegiatan ini diharapkan peserta Webinar dapat memanfaatkan dan menggunakan Aplikasi SINADIN dengan alamat http://perizinan.demakkab.go.id/nadin/ , adapun kegiatan tersebut di Buka secara langsung oleh SEKDA Kabupaten Demak yang memberikan arahan, manfaat dan motivasi penggunaan aplikasi ini, berikut paparan materinya dapat di lihat di bawah ini :

 

Paparan TTE Bapak Sekda

Adapun Narasumber dari kegiatan ini adalah dari BPTPM sebagai creator Program tersebut dan Dinkominfo Kabupaten Demak

 

Semoga bermanfaatTerimakasih

Jajaran Dindikbud Demak Bagikan Masker Kain kepada Warga di Sayung

DINDIKBUD-16/07/2020 Upaya preventif untuk mencegah dan melindungi warga dari penyebaran Covid-19, terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Demak. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak Bersama tim 6 dan 8 Gugus Tugas Covid-19 turut serta dalam pembagina masker ke Masyarakat. Setidaknya ada 500 masker kain yang hari ini dibagikan secara gratis kepada masyarakat.

Pembagian masker dengan Titik Operasi di Dk. Onggorawe Desa Loireng di Kecamatan Sayung yang merupakan wilayah perkampungan penduduk sebagai upaya preventif melindungi dan mengedukasi warga dari Covid-19. Apalagi, protokol kesehatan juga mewajibkan masyarakat agar menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Di samping membagikan masker gratis kepada warga masyarakat, Tim juga mengedukasi mereka agar menerapkan protokol kesehatan. Diantaranya, dengan saling menjaga jarak, rajin mencuci tangan menggunakan sabun dan hand sanitizer, dan masker.

Menghimbau agar masyarakat ikut berpartisipasi dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19. Sebab, untuk memutus mata rantai penyebaran virus ini harus dilakukan secara Bersama.

KAK Program Manajemen Pelayanan Pendidikan

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak

KAK (KERANGKA ACUAN KERJA) TAHUN 2020

NO. URAIAN FILE
SUB. BAGIAN PROGRAM unduh
1. Sistem Informasi Manajemen (SIM) unduh
2. Monitoring dan Pelaporan unduh
     

 

 

 

 

 

 

Semoga bermanfaat Terimakasih

DUTA SAINS PPPPTK IPA KAB. DEMAK

DINDIKBUD-15/07/2020 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun ini menambah  prestasi kinerjanya dengan terpilihnya salah satu Guru menjadi duta Sains PPPTK IPA atas nama : Tituk Nurdiana Fatmawati Guru SMP Negeri 2 Dempet Kecamatan Dempet Kabupaten Demak, dengan terpilihnya beliau sebagai Duta Sains PPPTK IPA diharapkan dapat meningkatkan Kualitas Pendidikan di Kabupaten Demak Khususnya Bidang Mata Pelajaran IPA.

Hal ini berdasarkan hasil seleksi PPPPTK IPA yang mengangkat guru-guru terpilih sebagai Duta Sains PPPPTK IPA. Guru-guru tersebut merupakan alumni diklat PPPPTK IPA terpilih yang diharapkan dapat menjadi mitra PPPPTK IPA dan membantu Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, dalam mengimbaskan sains dan program-program peningkatan kompetensi guru bidang IPA di daerah masing-masing, yang bermuara pada tujuan peningkatan kualitas pendidikan sains daerah dan nasional. Tugas Duta Sains diantaranya, yaitu:

  1. Memanfaatkan sains dalam pembelajaran
  2. Memanfaatkan fasilitas yang ada di sekitar lingkungan sebaik-baiknya untuk perkembangan sains
  3. Mengajak anggota KKG/MGMP atau komunitas lainnya untuk mengembangkan sains (menjadi agen perubahan)
  4. Mengupayakan setiap KKG/MGMP untuk melaksanakan eventmenggerakkan sains, sehingga ke depannya dapat menciptakan sekolah berbasis sains
  5. Mempromosikan kegiatan sains melalui media sosial
  6. Menulis dan mempublikasikan karya inovasi di bidang sains sebagai bentuk kontribusi pengembangan sains dalam pendidikan

 

Semoga BermanfaatTerimakasih

RAKOR BOS AFIRMASI DAN KINERJA TAHUN 2020 JENJANG SMP DI KABUPATEN DEMAK

DINDIKBUD-15/07/2020 Rapat Koordinasi Pengelolaan Program BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2020 diselenggarakan pada 15 Juli 2020 di Aula Budi Utomo Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak yang diikuti Sebanyak 17 peserta dari Jenjang SMP yang diundang pada Rakor ini yaitu Kepala SMP Negeri dan Swasta yang mendapat BOS Afirmasi dan Kinerja di Kabupaten Demak.

Pembukaan Kegiatan ini diawali dengan Pembukaan Oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak Drs. SUBKHAN, M.M., Beliau menyampaikan “Kedua BOS ini digunakan harus sesuai dengan Juknis BOS Afirmasi dan Kinerja Tahun 2020, yaitu Permendikbud 24 tahun 2020 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja mengganti Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dalam Permendikbud 31 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1015), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12, Permendikbud 24 tahun 2020 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja

 

Permendikbud 24 tahun 2020 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja memiliki pengecualian bagi Sekolah yang sudah melakukan kesepakatan pengadaan barang dan jasa sebelum Permendikbud 24 tahun 2020 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja ini diberlakukan.

Ketentuan pengelolaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikecualikan untuk sekolah yang telah membuat kesepakatan pengadaan barang dan jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 11, Permendikbud 24 tahun 2020 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja

 

Permendikbud 24 tahun 2020 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja menyebutkan bahwa Alokasi dana untuk Sekolah yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja masing-masing sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setiap sekolah.

Permendikbud 24 tahun 2020 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja ditetapkan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 18 Juni 2020 di Jakarta. Permendikbud 24 tahun 2020 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja diundangkan Widodo Ekatjahjana, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2020.

Continue reading

V-CON SAKIP 2020 KAB. DEMAK

DINDIKBUD-14 /07/2020 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak mengikuti kegiatan V-CON SAKIP yang diselenggaran Oleh Orpeg dalam rangka untuk meningkatkan dan menyeleraskan Capaian Kinerja  yang sesuai dengan Tujuan, Sasaran, Program, Kegiatan dengan Indikator Capaian.

V-con ini diikuti seluruh Jajaran Pejabat Struktural Dindikbud yang terdiri dari Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Demak Drs, Eko Pringgo Laksito, M.Si, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang dan Ka. Sub. Bag. Program di Aula Budi Utomo Kabupaten Demak.

Semoga BermanfaatTerimakasih

Kaldik Tahun Pelajaran 2020/2021 Kab. Demak

DINDIKBUD-14/07/2020 Kalender Pendidikan  Tahun Pelajaran 2020/2021 Jenjang TK, SD dan SMP Kabupaten Demak berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak NOMOR : 420/ 2760 /2020 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2020/2021 dapat di lihat di bawah ini :

 

 

 

 

 

 

 

TTD-06 Juli 2020 Kaldik 2020-2021 TK-SD-SMP

 

Semoga Bermanfaat Terimakasih