Petunjuk Teknis BOP PAUD 2019

DINDIKBUD-BOP PAUD-Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat BOP PAUD adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada satuan pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan non formal yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan.

Tujuan pemberian DAK NonFisik BOP PAUD untuk :

  1. membantu penyediaan biaya operasional nonpersonalia bagi anak usia dini yang diberikan kepada satuan pendidikan yang menyelenggarakan program PAUD; dan
  2. meringankan beban biaya pendidikan bagi orang tua dalam upaya mengikutsertakan anaknya pada layanan PAUD berkualitas di satuan pendidikan penyelenggara program PAUD.

Sasaran DAK Nonfisik BOP PAUD :

  1. Sasaran program DAK Nonfisik BOP PAUD adalah anak usia dini yang terlayani di satuan pendidikan yang menyelenggarakan PAUD di wilayah Indonesia yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, pemerintah kabupaten/kota, masyarakat, serta memiliki peserta didik yang terdata dalam Dapodik PAUD dan Dikmas
  2. Sasaran DAK Nonfisik BOP PAUD tidak berlaku bagi anak usia dini yang terlayani di satuan pendidikan penyelenggara PAUD atas dasar kerja sama dengan lembaga pendidikan asing Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).

Pengalokasian besaran DAK Nonfisik BOP PAUD dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah menggunakan perhitungan sebagai berikut :

  1.  Jumlah peserta didik yang dilayani satuan pendidikan yang menyelenggarakan PAUD yang tercatat pada Dapodik PAUD dan Dikmas  per akhir bulan September tahun anggaran sebelumnya; dan;
  2. Satuan biaya BOP PAUD sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per peserta didik per tahun.

Lebih lengkap, silahkan unduh Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019. Sebagai berikut :

Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019

Abstrak Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Share via
Copy link
Powered by Social Snap