DINDIKBUD-BOS-06/2/2019-Dalam rangka pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang transparan dan akuntabel, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun 2019. Tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Sedangkan Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekolah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Silahkan download file disini :
Lampiran I Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019
Lampiran II Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019




















Users Today : 216
Users Yesterday : 433
This Month : 649
This Year : 233816
Total Users : 545171
Views Today : 1546
Total views : 3828117
Who's Online : 4

Recent Comments