DINDIKBUD-BOS-06/2/2019-Dalam rangka pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang transparan dan akuntabel, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun 2019. Tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Sedangkan Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekolah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Silahkan download file disini :
Lampiran I Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019
Lampiran II Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019



















Users Today : 320
Users Yesterday : 437
This Month : 11733
This Year : 244900
Total Users : 556255
Views Today : 2891
Total views : 3869533
Who's Online : 6

Recent Comments