DINDIKBUD-11/07/2022 Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Kabupaten Demak memiliki kekayaan yang luar biasa akan nilai sejarah dan budaya termasuk didalamnya objek cagar budaya baik yang sudah ditetapkan atau yang masih berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
Keduanya harus diperlakukan sama sesuai dengan aturan PP No. 1 Tahun 2022 Tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. Sebagai kota yang menjadi simbol penyebaran agama Islam di tanah Jawa khususnya pada masa Kerajaan Demak, Kab. Demak memiliki banyak warisan cagar budaya. Sebanyak 62 diantaranya sudah masuk dalam registrasi nasional. Saat ini ada 2 objek yang sudah ditetapakan sebagai cagar budaya nasional yakni Masjid Agung Demak yang berada di Jl. Sultan Fatah No. 57 Kampung Kauman, Bintoro, Kec. Demak. Satu lagi adalah adalah Pendopo Notobratan Kadilangu yang berlokasi di Jl. Raden Sahid 25 Ngelorok Rt 2 Rw 3 Kadilangu Demak. Masih ada banyak objek cagar budaya yang belum terdaftar dan belum mendapat nomor registrasi. Dalam melakukan pelestarian cagar budaya sangat dibutuhkan peran aktif dari masyarakat. Langkah awal yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan pendaftaran objek cagar budaya melalui tautan berikut ini bit.ly/pendaftarancagarbudaya.
Salam Cagar Budaya
Kunjungi Lindungi Lestarikan