Surat Edaran Pemutakhiran dan Pembaruan Akun Pengelola Data di Jaringan Data Pendidikan dan Kebudayaan

Kepada Yth. :

  1. Pengawas TK, SD dan SMP;
  2. Penilik PAUD dan PNF;
  3. Kepala TK, KB, TPA dan SPS;
  4. Kepala PKBM dan SKB;
  5. Kepala SD dan SMP;

          Se-Kabupaten Demak

di – 
          DEMAK

Dalam rangka menindaklanjuti surat edaran dari Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 2574/J1/DS.00.01/2022 tentang Pemberitahuan Pembaruan Akun Pengelola Data di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjamin keamanan akun pengelola data yang berimplikasi pada pengelolaan data pendidikan guna mengakses aplikasi-aplikasi verifikasi dan validasi (verval) data induk pendidikan melalui laman https://sdm.data.kemdikbud.go.id.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Saudara untuk menginstruksikan kepada operator satuan pendidikan dan operator pengelola data yayasan pendidikan di lingkungan Saudara yang sudah terdaftar di aplikasi Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan, untuk masuk/log in ke aplikasi dan melakukan pembaruan akun sebagai berikut :

  1. Verifikasi Email

Email atau pos elektronik yang dimaksud adalah merupakan email yang didaftarkan sebagai Username Akun pengelola data. Verifikasi merupakan upaya memastikan keaktifan email untuk kebutuhan teknis di aplikasi dan korespondensi. Ketuntasan proses verifikasi email ditandai dengan centang berwarna hijau di profil pengguna. Jika email yang terdaftar sebelumnya berstatus tidak aktif atau tidak sesuai/typo, dapat dilakukan penggantian secara mandiri pada fitur Pembaruan Email.

  1. Pembaruan Profil
  2. Memastikan identitas terisi lengkap merujuk pada data induk kependudukan;
  3. Memastikan nomor kontak valid dan dapat dihubungi.

 

  1. Pembaruan password

Pembaruan password wajib dilakukan untuk menjamin kerahasiaan akun. Password baru minimal terdiri atas 8 (delapan) karakter, harus mengandung unsur angka, huruf (termasuk huruf kapital), dan spesial karakter. Pergantian password tidak dapat dilakukan sebelum seluruh tahapan Pembaruan Profil diselesaikan.

  1. Jika operator satuan pendidikan atau operator yayasan pendidikan belum terdaftar dan belum memiliki akun di aplikasi Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan, silahkan mendaftar pada laman https://sdm.data.kemdikbud.go.id dan mekanismenya bisa dilihat melalui https://id/sdmdata2022.

Batas waktu pembaruan akun sampai dengan tanggal 31 Juli 2022. Akun-akun yang belum/tidak melakukan pembaruan sampai dengan tanggal tersebut dianggap sebagai akun tidak aktif dan akan dinonaktifkan.

Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

 

Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Demak
Sekretaris

 

Drs. SUBKHAN, M.M.
Pembina Tingkat I
NIP. 196601081994121003

Lihat Surat disini

Edaran Pembaruan Akun SDM 2022

Semoga bermanfaatTerimakasih

Share via
Copy link
Powered by Social Snap