Kepada Yth. : 1. Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan; 2. Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan; 3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; 4. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; 5. Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi; dan 6. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Dalam rangka menjamin keamanan akun pengelola data yang berimplikasi pada pengelolaan data pendidikan, Pusat Data …