Pemberitahuan Pembaruan Akun Pengelola Data di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan

 

Kepada Yth. :
1. Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan;
2. Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan;
3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
4. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
5. Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi; dan
6. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Dalam rangka menjamin keamanan akun pengelola data yang berimplikasi pada pengelolaan
data pendidikan, Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan pemutakhiran dan
menerapkan penyesuaian di aplikasi Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan
(https://sdm.data.kemdikbud.go.id) untuk mengakses aplikasi-aplikasi verifikasi dan validasi
(verval) data induk pendidikan.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Saudara untuk menginstruksikan
kepada satuan-satuan pendidikan di lingkungan Saudara dan petugas pendataan di instansi
Saudara yang sudah terdaftar di aplikasi Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan
Kebudayaan.

Secara Lebih lengkap dapat dilihat sebagai berikut :

surat edaran dan panduan SDM

Semoga bermanfaatTerimakasih

Share via
Copy link
Powered by Social Snap