Pencanangan Zona Integritas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Demak
DINDIKBUD-11/03/2020 Hari Rabu, tanggal 11 Maret 2020 dilaksanakan Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak, bertempat di Halaman Dinas Kabupaten Demak yang dilaksanan setelah apel pagi yang dihadiri oleh Seluruh Karyawan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Demak.
Sebelum Penandatanganan Zona Integritas, Drs. Eko Pringgolaksito, M.Si. menyampaikan bahwa Proses Zona Integritas merupakan tindaklanjut Pencanangan Zona Integritas yang telah di Laksanakan di Pendopo Kabupaten Demak,
OPD yang telah memenuhi syarat untuk ditetapkan ZI menuju WBK WBBM dengan indikator :
Memiliki peran dan penyelenggaraan fungsi pelayanan strategis;
Telah melaksanakan program-program Reformasi Birokrasi secara baik
Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak dan Sekretaris Dinas Drs. SUBKHAN, M.M. menyampaikan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas adalah deklarasi/pernyataan dari semua pegawai telah siap membangun Zona Integritas. Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi.
Untuk tahap pertama ini, dilakukan penandatangan deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) oleh Semua Pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang terdiri dari : Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Sekretaris Dinas
Kepala Bidang
Kepala Seksi
Pelaksana
Dengan penandatangan deklarasi ini, dibangun Komitmen pada masing – masing Pegawai untuk melakukan percepatan pembangunan ZI WBK WBBM.
Lanyanan Masyarakat Terpadu Secara Terintegrasi (LAMPU SENTIR)
Pelayanan Publik
\Yuk berperan aktif dalam perbaikan pelayanan publik sehingga dapat terjadi perubahan yang lebih baik dari waktu ke waktu. Pengetahuan dan persepsi anda sangat berharga sebagai gambaran langsung dari pelaksanaan pelayanan publik saat ini.
Penilaian persepsi maladministrasi ini merupakan salah satu bagian dari penilaian yang lebih komprehensif yaitu penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia.