Juknis DAK Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan TA 2020

Juknis DAK Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan TA 2020

DINDIKBUD-11/03/2020 Permendikbud 13 tahun 2020 tentang Juknis DAK Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan yang bermutu, pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan.

Permendikbud 13 tahun 2020 tentang Juknis DAK Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 adalah pelaksanaan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.

Salinan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 DAK Nonfisik BOP PAUD Dikmas TA 2020 -Unggah JDIH

Permendikbud 13 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 didalamnya berisi tentang :

  1. Ketentuan umum, maksud dan tujuan Petunjuk Teknis DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan.
  2. Prinsip penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan:
    1. efisien;
    2. efektif;
    3. transparan;
    4. adil;
    5. akuntabel;
    6. kepatuhan; dan
  3. Sasaran DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan yaitu:
    1. Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD:
      1. taman kanak-kanak;
      2. kelompok bermain;
      3. taman penitipan anak; dan
      4. satuan PAUD sejenis.
    2. Satuan Pendidikan Kesetaraan:
      1. sanggar kegiatan belajar; dan
      2. pusat kegiatan belajar masyarakat
    3. Persyaratan:
      1. memiliki nomor pokok Satuan Pendidikan nasional;
      2. memiliki rekening bank atas nama Satuan Pendidikan;
      3. memiliki nomor pokok wajib pajak; dan
      4. memiliki peserta didik yang terdata dalam Dapo PAUD Dikmas.

 

  1. Alokasi dan penyaluran DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan:
    • Besaran dana yang disalurkan ke Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per peserta didik per tahun;
    • Besaran dana yang disalurkan ke Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan program:
    • paket A sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per peserta didik per tahun;
    • paket B sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per peserta didik per tahun; dan
    • paket C sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) per peserta didik per tahun.
  2. Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan dan larangan penggunaan BOP PAUD dan BOP Kesetaraan.
  3. Dana cadangaan (buffer)
    Pemerintah menyediakan dana cadangan (buffer) untuk memfasilitasi kemungkinan adanya penambahan peserta didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD dan Pendidikan Kesetaraan setelah pagu ditetapkan.
  4. Pelaporan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan:
    1. Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD dan Pendidikan Kesetaraan berkewajiban untuk menyampaikan laporan penerimaan dan penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD atau BOP Kesetaraan ke dinas pendidikan.
    2. Pelaporan pengelolaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan oleh Pemerintah Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Monitoring dan evaluasi DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan:
    1. Monitoring dan evaluasi merupakan pemantauan dan pembinaan terhadap penyaluran, pemanfaatan, pertanggungjawaban, dan pelaporan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan agar tidak terjadi masalah dan/atau penyimpangan.
    2. Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk memperoleh informasi langsung baik dari tim manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan tingkat daerah maupun dari Satuan Pendidikan secara sampling.

 

Permendikbud 13 tahun 2020 tentang Juknis DAK Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan TA 2020 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2020 oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makariem. Permendikbud 13 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2020 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Widodo Ekatjahjana.

Permendikbud 13 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 190. Agar setiap orang mengetahuinya.

 

Semoga Bermanfaat – Terimakasih

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Share via
Copy link
Powered by Social Snap