PENGAJUAN SARANA DAN PRASARANA DAPODIK 2027 1. Ruang Lingkup Sarpras Pada Dapodik 2027, data prasarana meliputi: Tanah Bangunan Ruang 2. Jenis pengajuan yang dapat dilakukan: Penambahan data Perubahan/perbaikan data Penghapusan data Catatan penting: pada versi …
Mutasi /Pindah Sekolah dari Luar Kabupaten/Kota Dasar Hukum : Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi …
DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Menteri No. 79 Tahun …
Contoh surat pengajuan dapat dilihat dibawah ini: Download disini Layanan Informasi di chat di bawah ini : LAMPU SENTIR (Layanan Masyarakat Terpadu Secara Terintegrasi) PELAYANAN SESUAI DENGAN JAM LAYANAN DAN JADWAL DAPODIK Semoga …
HALAMAN DOWNLOAD Surat dan Kelengkapan Peserta Didik Mutasi Masuk dan Pindah Rombel Rekapitulasi Murid Mutasi/Pindah Masuk Format Excel Semoga Bermanfaat – Terimakasih
DINDIKBUD-03/08/2026 Jum’at, 31 Juli 2026, di Pendopo Satya Bhakti Praja Setda Kabupaten Demak, Pemerintah Kabupaten Demak malaksanakan launching gerakan KURMA PEKAT (Kursus Maju, Peningkatan Ekonomi Masyarakat). Gerakan ini merupakan inisiasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan …
Catatan penting: pada versi 2027, penambahan, perubahan, dan penghapusan data tanah, bangunan, serta ruang tidak dilakukan langsung melalui Aplikasi Dapodik, tetapi melalui Manajemen Satuan Pendidikan → Sarpras → Pengajuan. Setelah disetujui, data diterima melalui Tarik Data pada Aplikasi Dapodik.
Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Demak;
Peraturan Daerah Peraturan Bupati Demak Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Anak;
Peraturan Bupati Demak Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak;
Peraturan Komisi Informasi Nomor 11 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Menteri No. 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK);
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
Permendikdasmen No. 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru;
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 470/3162/SJ/ Tanggal 15 Mei 2020 Tentang Penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud;
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Demak.
Analisis Beban Kerja (ABK) per jabatan pada Aplikasi Ruang SDM ;
SK Pembagian Tugas/Mengajar Tahun Ajaran Berjalan;
Salinan SK Pengangkatan;
Sekolah NEGERI : a. ASN (SK CPNS, PNS dan PPPK); b. Non ASN (SK Penugasan dari Kepala Dinas dan/atau BUPATI)
Tercatat di BKN
Sekolah SWASTA a. SK Ketua Yayasan (sekolah milik yayasan); b. SK Ketua Perkumpulan; c. SK Kepala Desa untuk Jenjang PAUD (sekolah milik Pemerintah Desa)
8. Salinan Sertifikat Pendidik (Jika memiliki); 9. Salinan NUPTK (Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan);
Proses dalam Penyelesaian Permohonan Pengajuan GTK baru dilakukan setelah pemohon mengajukan berkas dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
Waktu Penyelesaian dilaksanakan 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, dan petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 1 (satu) semester;
Layanan atas permohonan GTK Baru dilakukan secara langsung;
Upload Dokumen PTK Baru yang meliputi : SK Pengangkatan, SK Pembagian Tugas Mengajar, dan Ijazah sesuai dengan SK Pengangkatan dibuat dalam satu file dalam format PDF.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Demak (DINDIKBUD)
Melakukan Verifikasi dan Validasi Dokumen Data Persyaratan Tambah PTK Baru dari Satuan Pendidikan. (Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan);
Melakukan Persetujuan dan/atau Penolakan pengajuan PTK Baru dari Operator Yayasan;
Pusat Data Dan Teknologi Informasi (PUSDATIN) Kemendikdasmen
Memadankan NIK ke Database Arsip PTK Kemendikdasmen;
Memastikan PTK Baru yang ditambahkan belum terekam pada database Arsip PTK Kemendikdasmen;
Memadankan Identitas PTK Baru dengan dukcapil berdasarkan NIK;
Menyediakan Referensi PTK Baru; dan
Mengalirkan data PTK Baru ke Manajemen DAPODIK;
Setelah semua Proses terlaksana, PTK baru masuk ke management DAPODIK, Satuan Pendidikan melakukan Sinkronisasi DAPODIKnya.
Semua berkas di tempatkan dalam snelhecter Guru Biru dan Tendik Hijau dikirim ke Operator Bidang GTK dan atau Admin Dinas dankirimkan file melalui laman berikut : ptkbarudemak2026-2027
TATA CARA DAN SYARAT PENGAJUAN VERIFIKASI DAN VALIDASI MURID BARU PADA DAPODIK VERSI 2027
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 32 tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
ALUR LAYANAN
Persyaratan
1. Surat Pengajuan Registrasi Murid Baru;*
2. Salinan Akta Kelahiran dan Fotocopy Kartu Keluarga (KK);* 3. Rombongan belajar tersedia dan Daya tampung sekolah masih mencukupi sesuai ketentuan SPMB;* 4. Cetakan NISN dari Laman NISN (https://nisn.data.kemendikdasmen.go.id/);
Proses dalam Penyelesaian Pengajuan Registrasi Murid Baru sudah terdaftar di dapodik dan memiliki NISN dilakukan setelah pemohon mengajukan berkas dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permintaan, petugas pengajuan Registrasi Murid Baru akan menyampaikan dokumen. dan petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja;
Layanan atas pengajuan Registrasi Murid Baru dilakukan secara langsung maupun Daring.
Waktu Penyelesaian 1 (satu) Hari kerja Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan; Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya (GRATIS) Produk Pelayanan Apabila disetujui, maka:
Status murid menjadi Aktif.
Murid masuk ke rombongan belajar.
Data dapat disinkronkan ke server pusat.
Murid dapat mengikuti seluruh layanan pendataan pendidikan.
Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 dan sebagian ketentuannya telah dicabut/diubah oleh peraturan yang lebih baru. 4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. 5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. 6. Peraturan ini relevan dengan pengelolaan satuan pendidikan dan menjadi salah satu dasar yang digunakan dalam layanan mutasi Dindikbud Kabupaten Demak. 7. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Demak.
PENGERTIAN MUTASI MASUK PESERTA DIDIK
ALUR LAYANAN
Persyaratan
1. Surat Keterangan Pindah dari sekolah asal, 2. Surat Keterangan/ Formasi Rombel dari Sekolah yang akan dituju, 3. Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag jika Pindahan dari RA/MI/MTs/Sederajat, 4.. Salinan Ijazah (legalisir), 5. Salinan data dari nilai raport minimal 4 semester terakhir Kirimkan SoftCopy ke alamat : https://s.id/dapodik_demak
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Sekolah sudah melakukan Sinkronisasi DAPODIKnya;
Proses dalam Penyelesaian Permohonan Peserta Didik Mutasi dan Pindah Rombel PD di DAPODIK dilakukan setelah pemohon mengajukan berkas dan memenuhi persyartan yang telah ditentukan;
Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permintaan, petugas permohonan Peserta Didik Mutasi dan/atau Pindah Rombel PD di DAPODIK akan menyampaikan dokumen. dan petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
Layanan atas permohonan Mutasi masuk dan atau Pindahan Rombel PD di DAPODIK dilakukan secara langsung;
Bersekolah Kembali adalah proses mengaktifkan kembali status murid yang sebelumnya tidak aktif atau keluar dari satuan pendidikan, sehingga dapat kembali tercatat sebagai murid aktif pada sekolah asal atau sekolah lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Contoh kondisi:
Murid berhenti sekolah sementara karena sakit.
Mengundurkan diri karena alasan keluarga kemudian ingin melanjutkan kembali.
Murid keluar karena pindah domisili tetapi kembali ke sekolah asal.
Murid yang sempat putus sekolah dan kembali melanjutkan pendidikan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), khususnya ketentuan mengenai pemutakhiran dan integrasi data murid ke dalam Dapodik
Petunjuk Teknis Pengelolaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang berlaku pada tahun berjalan,
ALUR LAYANAN
Persyaratan
Surat Permohonan Persetujuan Bersekolah Kembali
Rekapitulasi daftar nama murid bersekolah kembali /mengulang /pemetaan rombol (format excel),
Proses dalam Penyelesaian Permohonan Pengaktifan Peserta Didik bersekolah kembali dan Pindah Rombel PD di DAPODIK dilakukan setelah pemohon mengajukan berkas dan memenuhi persyartan yang telah ditentukan;
Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permintaan, petugas permohonan Pengaktifan Peserta Didik Bersekolah Kembali dan/atau Pindah Rombel PD di DAPODIK akan menyampaikan dokumen. Dan petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
Layanan atas permohonan Pengaktifan Kembali dan atau Pindahan Rombel PD di DAPODIK dilakukan secara langsung;
TATA CARA DAN SYARAT PENGAJUAN VERIFIKASI DAN PERSETUJUAN (APPROVAL) MURID BARU PADA DAPODIK VERSI 2027
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 32 tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
ALUR LAYANAN
Persyaratan
1. Surat Pengajuan Verifikasi dan Approve Murid Baru;*
2. Fotokopi Akta Kelahiran dan Fotocopy Kartu Keluarga (KK);* 3. Rombongan belajar tersedia dan Daya tampung sekolah masih mencukupi sesuai ketentuan SPMB;* 4. Cetakan NISN dari Laman NISN jika telah memiliki NISN (https://nisn.data.kemendikdasmen.go.id/);
Proses dalam Penyelesaian Pengajuan Verifikasi dan Approve Murid Baru diluar DAPODIK dilakukan setelah pemohon mengajukan berkas dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permintaan, petugas pengajuan Verifikasi dan Approve Murid Baru diluar DAPODIK akan menyampaikan dokumen. dan petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja;
Layanan atas pengajuan Verifikasi dan Approve Murid Baru diluar DAPODIK dilakukan secara langsung maupun Daring.
Waktu Penyelesaian 1 (satu) Hari kerja Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan; Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya (GRATIS) Produk Pelayanan Apabila disetujui, maka:
Status murid menjadi Aktif.
Murid masuk ke rombongan belajar.
Data dapat disinkronkan ke server pusat.
Murid dapat mengikuti seluruh layanan pendataan pendidikan.
DINDIKBUD-03/08/2026 Jum'at, 31 Juli 2026, di Pendopo Satya Bhakti Praja Setda Kabupaten Demak, Pemerintah Kabupaten Demak malaksanakan launching gerakan KURMA PEKAT (Kursus Maju, Peningkatan Ekonomi Masyarakat). Gerakan ini merupakan inisiasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak (Bidang Pembinaan PAUD dan PNF). Kabid Pembinaan PAUD dan PNF, Dwi Isnaini Saparyati, menyampaikan bahwa melalui gerakan ini diharapkan, lembaga kursus dengan dukungan berbagai pihak khususnya Tim TKDV Kab. Demak (Tim Koordinasi Daerah Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi) dapat berkembang pesat dan mampu menjalankan fungsi three in one (Pelatihan, Sertifikasi dan Penempatan).
Dalam sambutannya Bupati Demak, Eisti'anah, menyampaikan bahwa kegiatan yang berdampak pada penurunan angka kemiskinan dan pengangguran di Kabupaten Demak harus dikerjakan pada semua lini, khususnya OPD terkait seperti Dindikbud, Dinakerin, Dinperpusar dan Dinpora. Dukungan organisasi mitra seperti BAZNAS Kab. Demak, DUDIKA, KADIN Kab. Demak serta CSR perbankan dan perusahaan sangat dibutuhkan. Sinergi dan Kolaborasi untuk memberantas kemiskinan dan mengurangi pengangguran harus terus ditingkatkan. Komitmen untuk memberikan padanan anggaran terhadap program dan kegiatan Kemdikdasmen yang bersumber dari APBD Kabupaten akan terus dilakukan dengan tetap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Demak, Haris Wahyudi Ridwan, menyampaikan, lembaga kursus akan terus berbenah agar lulusan kursus memiliki link and match dengan kebutuhan DUDIKA sekitar. Lulusan yang dihasilkan dari pendidikan formal maupun pendidikan non formal kesetaraan yang tidak melanjutkan ke jenjang lebih tinggi dan memilih bekerja diharapkan dapat terserap di DUDIKA sekitar. Lembaga Kursus diharapkan dapat mengambil peran dalam mengurangi angka pengangguran dan menurunkan angka kemiskinan.
Lembaga kursus harus terus menyesuaikan dengan perkembangan zaman, konsep pembelajaran mendalam dan KKA juga harus diterapkan pada lembaga kursus, kata Heri Sutanto selaku narasumber dari Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Kemdikdasmen.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Demak myerahkan hibah uang untuk penyelenggaraan program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) kepada 4 LKP dan HIPKI Kab. Demak untuk merealisasikan program dan kegiatannya.
Dengan berbagai giat yang telah dilakukan mulai tahun 2023 sampai saat ini, Pemerintah Kabupaten Demak (Bupati Demak) berhasil meraih penghargaan atas 1000 beasiswa uji kompetensi level II yang diberikan kepada peserta kursus di Kabupaten Demak dari Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) Tata Busana. Penghargaan yang sama juga diberikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak sebagai OPD Pengampu lembaga kursus di Kabupaten Demak.
Lanyanan Masyarakat Terpadu Secara Terintegrasi (LAMPU SENTIR)
Pelayanan Publik
\Yuk berperan aktif dalam perbaikan pelayanan publik sehingga dapat terjadi perubahan yang lebih baik dari waktu ke waktu. Pengetahuan dan persepsi anda sangat berharga sebagai gambaran langsung dari pelaksanaan pelayanan publik saat ini.
Penilaian persepsi maladministrasi ini merupakan salah satu bagian dari penilaian yang lebih komprehensif yaitu penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia.
Recent Comments