Alur Pelayanan Legalisir Ijazah Pengesahan Ijazah adalah suatu proses yang menyatakan secara resmi tentang kebenaran atau ekabsahan fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat belajar (STTB) / Surat Keterangan Pengganti ijazah/STTB dengan membubuhkan tanda ttangan dan stempel pada fotokopi ijazah/STTB/Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB oleh pejabat yang berwenang setelah dilakukan verifikasi fakta dan datau atau dokumen aslinya. Berdasarkan permendikbud-nomor-29-tahun-2014