Pejabat Pengelola PPID

Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan nomor: 420/ 595 /2019 Tentang Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Teruskan membaca

MASJID AGUNG DEMAK

DINDIKBUD-05/09/2019 Masjid Agung Demak terletak di Jalan Sultan Fatah, Kelurahan Bintoro/Kauman, Kecamatan Demak, Kota Demak, Provinsi Jawa tengah. Masjid dibangun diatas lahan seluas 12.752,74 m2 dengan luas bangunan utamanya yaitu 537,5 m² dan luas serambinya 497 m2. Masjid Agung Demak berkaitan erat dengan keberadaan Kerajaan Demak yang muncul pada akhir kejayaan Kerajaan Majapahit. Raja pertama kerajaan tersebut adalah Raden Patah yang diangkat oleh wali songo. Disamping sebagai pusat pemerintahan, Demak sekaligus menjadi pusat penyebaran agama Islam di pulau Jawa. Bukti peninggalan sejarah yang masih berdiri dengan kokoh sampai sekarang yaitu Masjid Agung Demak.

Berita-berita tahun pembangunan masjid Agung Demak dapat dikaitkan dengan pengangkatan Raden Patah sebagai Adipati Demak pada tahun 1462 dan pengangkatannya sebagai sultan Demak Bintara tahun 1478 M. Kala itu Majapahit jatuh di tangan Prabu Girindrawardhana dari Kediri. Khafid Kasri menyebutkan bahwa Raden Patah menangguhkan penyerangan yang kedua dan melanjutkan mendirikan masjid Kadipaten Demak bersama para walisongo yang sudah dimulai pada tahun 1477 M/ 1399 S. Dikabarkan bahwa Raden Patah menyesali kekhilafannya karena terburu hawa nafsu mengadakan penyerangan kepada pasukan Girindrawadhana tanpa mengukur kekuatan pasukan musuh terlebih dahulu. Akibatnya banyak korban yang gugur di pihak pasukan Bintaro. Setelah penyerangan tersebut, para wali menyarankan Raden Patah untuk melanjutkan pembangunan masjid Agung Kadipaten yang belum selesai sambil menjajagi kekuatan musuh. Raden Patah menerima saran tersebut kemudian melanjutkan pembangunan masjid Kadipaten Demak dan menunda merebut tahta Majapahit yang dikuasai Prabu Girindrawardana, tetapi dengan syarat mustaka masjid yang akan dibuat nanti bentuknya runcing mirip angka satu arab (ahad). Persyaratan itu sebagai lambang kejantanan bahwa Demak berani menghadapi pasukan Majapahit.

Teruskan membaca

Standar Operasional Prosedur (SOP) PPID

Standar Operasional Prosedur (SOP) PPID

  1. SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik;

  2. SOP Penangan Sengketa Informasi Publik;

  3. SOP Pengelolaan Keberatan informasi publik;

  4. SOP Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP);

  5. SOP Pengujian Tentang Konsekuensi  informasi publik;

  6. SOP Pendokumentasian Informasi Publik

  7. SOP Pendokumentasian Informasi Yang Dikecualikan

Teruskan membaca

TATA CARA PENGAJUAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

TATA CARA PENGAJUAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

  1. Permohonan diajukan oleh Pemohon atau kuasanya kepada Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengah;
  2. Permohonan diajukan secara tertulis baik dengan mengisi formulir Permohonan atau mengirimkan surat Permohonan kepada Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengah;
  3. Permohonan lisan hanya dapat diajukan dengan datang langsung ke Komisi Informasi Propinsi (KIP) Jawa Tengah oleh Pemohon yang memiliki kebutuhan khusus.
  4. Formulir atau surat Permohonan sekurang-kurangnya memuat
    • Identitas Pemohon:
      1. nama pribadi dan/atau nama institusi;
      2. alamat lengkap; dan
      3. nomor telepon yang bisa dihubungi dan nomor faksimili/alamat email, jika ada.
    • Uraian mengenai alasan pengajuan Permohonan;
    • Hal yang dimohonkan untuk diputus oleh Komisi Informasi Propinsi (KIP) Jawa Tengah, yaitu:
      1. menyatakan bahwa informasi yang dimohon adalah informasi yang bersifat terbuka sehingga wajib dibuka dan diberikan kepada Pemohon;
      2. menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak menyediakan informasi tertentu secara berkala, sehingga Termohon wajib menyediakan dan mengumumkan informasi tersebut secara berkala;
      3. menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak menanggapi permohonan informasi, sehingga Termohon wajib menanggapi permohonan informasi oleh Pemohon;
      4. menyatakan bahwa Termohon telah salah karena telah menanggapi permohonan tidak sebagaimana yang dimohon, sehingga Termohon wajib menanggapi permohonan informasi sesuai permohonan;
      5. menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak memenuhi permohonan informasi, sehingga Termohon wajib memenuhi permohonan informasi oleh Pemohon sebagaimana yang dimohonkan;dan/atau
      6. menyatakan bahwa Termohon telah salah karena mengenakan biaya yang tidak wajar atas permohonan informasi, dan meminta Komisi Informasi untuk menetapkan biaya yang wajar;

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN

  1. Pemohon Informasi Publik menyampaikan pengajuan keberatan atas tidak terlayaninya permohonan informasi yang dibutuhkan melalui :
  2. Datang langsung dan mengisi formulir permohonan pengajuan keberatan informasi publik dengan melengkapi fotocopy identitas diri (KTP).
  3. Melalui website dengan mengisi formulir yang telah diunduh dan menyertakan scan identitas diri (NIK) kemudian dikirim kealamat email PPID yang tertera di website.
  4. Mengirim fax formulir permohonan informasi yang telah diisilengkap disertai dengan fax identitasdiri (NIK) kenomor fax PPID.
  5. Melakukan registrasi formulir pengajuan keberatan pelayanan informasi dan menyampaikan pengajuan keberatan kepada Atasan PPID.
  6. PPID Utama akan memeriksa formulir pengajuan keberatan dari Para Pemohon Informasi dan memerintahkan PPID dan PPID Pembantu untuk menjawab permohonan informasi.
  7. PPID Utama Memerintahkan kepada PPID dan PPID Pembantu untuk memenuhi permintaan informasi dari Pemohon Informasi.
  8. Memberikan informasi yang diminta oleh pemohon informasi kepada Atasan PPID jika informasi yang dimaksud telah masuk DIP. Atasan PPID akan menjawab pengajuan keberatan kepada pemohon informasi. Jika informasi yang diinginkan pemohon informasi tidak termasuk dalam DIP yang telah diumumkan, karena informasi belum tersedia atau termasuk informasi yang dikecualikan, maka diberikan surat penolakan kepada Pemohon Informasi.

 

PERMOHONAN KEBERATAN ATAS PELAYANAN INFO PUBLIK

Apabila pemohon tidak puas atau PPID tidak memberikan Informasi Publik sebagaimana yang dikehendaki oleh Pemohon Informasi Publik setelah menunggu 10 hari kerja ditambah 7 hari kerja (apabila PPID mengajukan perpanjangan waktu) maka :

  1. Pemohon informasi publik dapat mengirim surat keberatan kepada atasan PPID;
  2. Apabila atasan PPID menanggapi surat keberatan dari pemohon informasi dan Pemohon Informasi Puas maka selesai;
  3. Apabila atasan PPID sudah menanggapi surat keberatan tetapi pemohon informasi masih belum puas, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengah;
  4. Apabila dalam waktu 30 hari atasan PPID tidak menanggapi surat keberatan, pemohon informasi publik dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengah.

 

TATA CARA MENDAPATKAN INFORMASI PUBLIK

Proses permohonan informasi publik dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut :

  1. Pemohon informasi datang/via pos ke Sekretariat PPID Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengisi formulir permintaan informasi dengan dilampirkan foto copi KTP pemohon dan pengguna informasi.
  2. Petugas PID memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
  3. Petugas PID memproses pemintaan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
  4. Petugas PID Menyerahkan informasi sesuai dengan yang di minta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang di minta masuk dalam kategori dikecualikan PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
  5. Petugas memberikan Tanda bukti Penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik.
  6. Membukukan dan mencatat.

 

SOSIALISASI DAN BIMTEK DAPODIK VERSI 2020

DINDIKBUD-03/09/2019 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis aplikasi Data Pokok Pendidikan versi 2020.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Budi Utomo Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak, yang dimulai senin, 26 Agustus s.d. 17 September 2019 yang diikuti oleh operator dari Jenjang PAUD (TK, KB, TPA dan SPS), DIKDAS (SD dan SMP) dan DIKMAS (LKP, PKBM dan SKB), itu dibuka oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak Drs. EKO PRINGGOLAKSITO, M.Si yang disertai Sekretaris Dindikbud Drs. SUBKHAN, M.M.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam sambutannya menyampaikan bahwa DAPODIK merupakan aplikasi pendataan yang di gunakan untuk berbagai macam kepentingan, dari sarpra, guru dan siswa. Selanjutnya Sekretaris dalam pesannya mengatakan, operator sekolah diminta mengikuti sosialisasi dan bimtek, guna mengetahui informasi terkait Aplikasi Dapodik terbaru 2020.

Teruskan membaca

Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Tahun 2020 Perubahan

DINDIKBUD-3/09/2019 Penjabaran dari sasaran strategis yang telah ditetapkan dalam renstra disertai indikator dan target kinerja yang akan dilaksanakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak melalui berbagai program dan kegiatan tahunan (tahun 2020).

SK RKT 2020 PERUBAHAN

SK RKT 2020 PERUBAHAN

RENSTRA RIVIEW 2020

DINDIKBUD-03/09/2019 Review Rencana Strategis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak Tahun 2016-2021 yang merupakan dokumen perencanaan  jangka menengah dan disusun dengan berpedoman pada RPJMD Kab  Demak Tahun 2016-2021 serta sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak, Renstra ini merupakan pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak.

Dengan ditetapkannya visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan yang tercantum  dalam Rencana  Strategis  Pembangunan  Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak Tahun 2016-2021 ini, diharapkan menjadi acuan pelaksanaan tugas-tugas organisasi dalam 5 (lima) tahun kedepan  sehingga  dapat  memberikan  kontribusi  dalam  pencapaian  visi  dan  misi  Pemerintah Kabupaten Demak.

Teruskan membaca