Agenda Kegiatan KADIN Tahun 2019

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Daftar Kegiatan Kadin-2019

download

Semoga bermanfaatTerimakasih

SARPRAS PPID

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak

Semoga bermanfaat  – Terimakasih

Agenda Kegiatan KADIN Tahun 2018

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Daftar Kegiatan Kadin-2018

 

Semoga bermanfaat – Terimakasih

DIP (Daftar Informasi Publik)

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Demak

Lampiran DIP Dindikbud

Download disini

Semoga bermanfaat – Terimakasih

SK DIP

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

SK DIP DINDIKBUD 2019

Download SK disini

Lampiran :

Lampiran DIP Dindikbud

Download disini

Semoga bermanfaat – Terimakasih

Laporan Arus Kas

Laporan Arus Kas

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN DEMAK

NO. URAIAN TAHUN KETERANGAN
1 Laporan Arus Kas   2016 unduh
2 Laporan Arus Kas   2017 unduh
3 Laporan Arus Kas   2018 unduh
4 Laporan Arus Kas     2019 unduh
5 Laporan Arus Kas   2020 unduh

 

 

 

 

 

 

 

 

Semoga bermanfaat – Terimakasih

 

RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Rencana Kerja dan  Anggaran (RKA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan :

 

NO. URAIAN TAHUN KETERANGAN
1 Rencana Kerja dan Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 2014 Lihat
2 Rencana Kerja dan Anggaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga 2015 Lihat
3 Rencana Kerja dan Anggaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga 2016 Lihat
4 Rencana Kerja dan Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 2017 Lihat
5 Rencana Kerja dan Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 2018 Lihat
6 Rencana Kerja dan Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 2019 Lihat
7 Rencana Kerja dan Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 2020 Lihat
8 Rencana Kerja dan Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 2021 Lihat
9 Rencana Kerja dan Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 2022 Lihat
10 Rencana Kerja dan Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 2023 Lihat
11 Rencana Kerja dan Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 2024 Lihat

Rencana Kerja dan Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Rencana Kerja dan  Anggaran (RKA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2025 sampai dengan 2030  dapat dilihat sebagai berikut :

NO. URAIAN TAHUN KETERANGAN
1 RKA – Rencana Kerja dan Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 2025 Lihat
2 RKA – Rencana Kerja dan Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 2026 Lihat
3 RKA – Rencana Kerja dan Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 2027 Lihat
4 RKA – Rencana Kerja dan Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 2028 Lihat
5 RKA – Rencana Kerja dan Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 2029 Lihat
6 RKA – Rencana Kerja dan Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 2030 Lihat

 

 

Semoga Bermanfaat Terima Kasih

Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak, tugas pokok, fungsi, dan tata kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak adalah sebagai berikut :

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Bidang Pendidikan. Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai Fungsi :

Teruskan membaca

MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DINDIKBUD KAB. DEMAK

Teruskan membaca

Tugas PPID Pembantu

Tugas PPID Pembantu :

  1. Membantu PPID Utama  melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya ;
  2. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
  3. Melaksanakan kebijakan tehnis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  4. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
  5. Mengumpulkan, mengolah, mengkompilasi dan mengkoordinasikan bahan dan data lingkup komponen di lingkungan OPD menjadi bahan informasi publik;
  6. Mengajukan permohonan uji konsekuensi terhadap informasi publik yang dikecualikan kepada PPID Utama Kabupaten Nganjuk;
  7. Memberikan layanan informasi publik kepada pemohon informasi Publik serta kepada PPID Utama ;
  8. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan tehnis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan.