Indikator Kinerja Utama Perubahan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak
Tahun 2017 – 2021
| Instansi | : | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | |
| Tujuan | : | Meningkatnya partisipasi pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar, PAUD dan Pedidikan NonFormal. | |
| Tugas | : | Melaksanakan urusan Pemerintahan dibidang Pendidikan dan Kebudayaan serta tugas pembantuan yang diberikan kepala daerah. | |
| Fungsi | : | 1. | Merumuskan dan menetapkan program dan rencana kerja serta rencana kegiatan fungsi penunjang urusan pemerintahan dibidang Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; |
| 2. | Menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis fungsi penunjang urusan pemerintahan dibidang Pendidikan dan Kebudayaan; | ||
| 3. | Membina, mengarahkan, dan memberi petunjuk kebijakan fungsi penunjang urusan pemerintahan dibidang Pendidikan dan Kebudayaan | ||
| 4. | Menyelenggarakan koordinasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horisontal; | ||
| 5. | Merumuskan kebijakan teknis urusan Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku; | ||
| 6. | Mengkoordinasikan pelaksanaan program fungsi penunjang urusan pemerintahan dibidang Pendidikan dan Kebudayaan secara berkala sesuai dengan bidang permasalahan; | ||
| 7. | Menyelenggarakan kegiatan fungsi penunjang urusan pemerintahan dibidang Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku; | ||
| 8. | Menyelenggarakan pembinaan dan fasilitasi fungsi penunjang urusan pemerintahan dibidang Pendidikan dan Kebudayaan sinkronisasi pelaksanaan tugas; | ||
| 9. | Menyelenggarakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan fungsi penunjang urusan pemerintahan dibidang Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan secara berkala sebagai bahan kebijakan lebih lanjut; | ||
| 10. | Mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan program kesekretariatan, bidang pengadaan dan jabatan, bidang diklat, mutasi, dan dokumentasi, serta bidang kepangkatan, pembinaan, dan pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku; | ||
| 11. | Mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan; | ||
| 12. | Melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan fungsi penunjang urusan pemerintahan dibidang Pendidikan dan Kebudayaan baik secara lisan maupun tertulis kepada Bupati ; | ||
| 13. | Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai tugas pokok dan fungsinya; |
DINDIKBUD-03/09/2019 Indikator Kinerja Utama adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis operasional. Setiap lembaga atau Instansi pemerintah wajib merumuskan Indikator Kinerja Utama sebagai suatu prioritas program dan kegiatan yang mengacu pada sasaran strategis dalam RPJMD dan RENSTRA Satuan Kerja Perangkat Daerah.
DINDIKBUD-22/08/2019 Materi Bimtek Fasilitator 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK)

















Rencana Kerja Tahun 2019



















Users Today : 539
Users Yesterday : 964
This Month : 5714
This Year : 223579
Total Users : 534934
Views Today : 4893
Total views : 3776018
Who's Online : 2

Recent Comments