DINDIKBUD-09/08/2023 Selasa, 8 Agustus 2023 Dindikbud Demak menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah di Aula SMP Negeri 3 Demak. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Demak dengan mengundang narasumber utama dari Inspektur Kabupaten Demak, Irbansus, dan Irban wilayah III. Peserta pada kegiatan ini dihadiri oleh Korwil Dikbud, Komite SMP Negeri, Kepala SMP Negeri, KKKS SD se Kabupaten Demak dan beberapa Kepala SD Negeri.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang hal-hal yang dilarang oleh komite maupun pihak sekolah seperti penjualan LKS dan seragam, pungutan yang digunakan dalam pembangunan sarpras maupun perpisahan kepala sekolah atau guru. Sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Demak Bapak Haris Wahyudi Ridwan, A.P., M.Si. mengatakan bahwa sekolah sebelum melaksanakan PPDB banyak yang menyelenggarakan kelulusan siswa dengan adanya seremonial wisuda, kemudian pihak komite sekolah meminta kenang-kenangan dari wali murid. Hal ini yang memicu adanya pungutan. Beliau menyampaikan bahwa dalam regulasinya Komite Sekolah boleh menggalang sumbangan kepada masyarakat, hanya saja dalam proses pelaksanaan yang belum sesuai. Sebagian Komite Sekolah menyebutkan nominal dan waktu dalam sumbangan untuk memenuhi kebutuhan sekolah. Inilah yang menjadi masalah, karena dalam sumbangan harus bersifat sukarela, tidak boleh menyebutkan nominal maupun waktu pengumpulan.
Semoga bermanfaat – Terimakasih