MEKANISME PENGAJUAN NPSN BAGI SEKOLAH YANG BELUM MEMPUNYAI NPSN
Bagi sekolah yang belum mempunyai NPSN dapat mengajukan Nomor Pokok Sekolah Nasional sebagai berikut. Berikut langkah-langkah / mekanisme pengajuan NPSN baru, sebagai berikut :
>>INFO GRAFIS<<
Syarat Pengajuan NPSN Baru untuk sekolah yang belum memilki NPSN :
Formulir Pangajuan NPSN baru (scan asli format JPG max 300 Kb) ;
FORMULIR / PROFIL SEKOLAH LENGKAP (file excel dan scan asli format JPG max 300 Kb) ;
FOTO COPY SK PENDIRIAN SEKOLAH (scan asli format JPG max 300 Kb) ; –Tanda Bukti (AKTA NOTARIS) dan atau Kemenkumham (Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia)
FOTO COPY SK OPERASIONAL SEKOLAH (scan asli format JPG max 300 Kb);
SURAT KETERANGAN DOMISILI DARI KELURAHAN (scan asli format JPG max 300 Kb);
STATUS KEPEMILIKAN LAHAN LUAS TANAH. (AKTA TANAH/SEWA/WAKAF/LAINNYA);
Proses dalam Penyelesaian Permohonan Pengajuan NPSN baru dilakukan setelah pemohon mengajukan berkas dan memenuhi persyartan yang telah ditentukan;
Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permintaan, petugas permohonan Pengajuan NPSN menyampaikan dokumen dan petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 1 (semester) hari kerja;
Layanan atas permohonan NPSN Baru dilakukan secara langsung;
Setelah Formulir dicetak kemudian diisi dan ditandatangani beserta fotocopy SK tersebut dikirimkan (soft copy dan hardcopy) ke Subag. Program Dinas Pendidikan Kab. Demak kemudian Dinas yang akan mengirimkan dokumen Pengajuan NPSN dari sekolah kepada Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP), Kemendikbud. Terima kasih. (berkas di susun di Map Snelhecter Plastik)
Lanyanan Masyarakat Terpadu Secara Terintegrasi (LAMPU SENTIR)
Pelayanan Publik
\Yuk berperan aktif dalam perbaikan pelayanan publik sehingga dapat terjadi perubahan yang lebih baik dari waktu ke waktu. Pengetahuan dan persepsi anda sangat berharga sebagai gambaran langsung dari pelaksanaan pelayanan publik saat ini.
Penilaian persepsi maladministrasi ini merupakan salah satu bagian dari penilaian yang lebih komprehensif yaitu penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia.