Wajibkan Belajar 12 Tahun DINDIKBUD KAB. DEMAK

DINDIKBUD-16/12/2020 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak mencanangkan Wajib Belajar 12 tahun bagi seluruh masyarakat usia 16-18 tahun. Tujuannya untuk memberi akses pendidikan bagi warga negara. Wajib Belajar 12 tahun di Kabupaten Demak mendasarkan pada UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya pasal 6 ayat 1. Peraturan tersebut menyatakan bahwa warga negara diwajibkan mengikuti wajib belajar 12 tahun atau sampai jenjang pendidikan menengah atas.

“Di Demak sudah dicanangkan progam wajib belajar 12 tahun sejak tahun 2015. Seluruh warga Demak wajib mengikuti belajar 12 tahun. Seluruh warga Demak sudah difasilitasi dengan sekolah berbagai jenjang, hal ini di sampaikan oleh Kepala Bidang SD dan SMP Dindikbud Demak, Ridwan, ST, MT, Selasa (15/12/2020).

Ia menerangkan, Sekolah Dasar (SD) di Demak sebanyak 490 SD, dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak 82 sekolah baik negeri maupun swasta. Dengan demikian, warga bisa tertampung di seluruh sekolah. Kemudian, tentang sarana prasarana (sarpras), menurutnya, sejak 5 tahun lalu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak sudah memfasilitasi penambahan ruang kelas maupun rehab ruang kelas untuk menampung peserta didik.

“Bahkan, sejak tahun 2016 Pemkab Demak meluncurkan program unggulan berupa Bantuan Siswa Miskin Daerah (BASIMDA) yang merupakan bantuan bagi anak usia SD dan SMP yang kurang mampu,” ucapnya. “Untuk jenjang SD diberikan bantuan sebesar Rp. 500 ribu dan SMP Rp. 750 ribu setiap siswa. Tahun 2020 ini, sebanyak 2500 siswa SD dan 500 siswa SMP telah mendapat bantuan tersebut,” tambahnya.

Tujuan bantuan program tersebut supaya Kabupaten Demak bebas dari anak yang putus sekolah. Diharapkan semua anak tertampung di sekolah yang ada. Dia menambahkan, untuk menyukseskan program wajib belajar 12 tahun, dilaksanakan juga program dari pemerintah pusat berupa Progam Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP). Program tersebut diperuntukkan bagi anak-anak yang kurang mampu. Baik PIP maupun Basimda diharapkan bisa menyukseskan program wajib belajar 12 tahun.

Ia berharap, seluruh elemen masyarakat baik keluarga, sekolah, dan pemerintah mendukung program wajib belajar 12 tahun. Pada intinya, program wajib belajar 12 tahun merupakan tindak lanjut dari program wajib belajar 9 tahun. “Intinya ke arah pengembangan keilmuan ke tingkat lebih tinggi. Bahkan melalui program ini masyarakat bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi,” ujarnya.

Semoga Bermanfaat – Terimakasih

@wartakudus.id

Share via
Copy link
Powered by Social Snap