Sekolah Ramah Anak

DEFINISI 

Sekolah Ramah Anak (SRA) adalah satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainya serta mendukung partisipasi anak tertuma dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawaasan dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan.

KONSEP SRA 
Sekolah ramah anak merupakan upaya mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak selama 8 jam anak berada di sekolah, melalui upaya sekolah untuk menjadikan sekolah :

B ersih
A man
R amah
I ndah
I inklusif
S ehat
A sri
N yaman

KOMPONEN

  • Kebijakan SRA (komitment tertulis, SK Tim SRA, program yang mendukung SRA)
  • Pelaksanaan proses belajar yang ramah anak (Penerapan Disiplin Positif)
  • Pendidik dan Tenaga Kependidikan Terlatih Hak-hak Anak dan SRA
  • Sarana dan Prasarana yang ramah anak (tidak membahayakan anak, mencegah anak agar tidak celaka)
  • Partisipasi anak
  • Partisipasi Orang Tua, Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha, Stakeholder lainnya, dan Alumni
TUJUAN

  • Mencegah kekerasan terhadap anak dan warga sekolah lainnya
  • Mencegah anak mendapatkan kesakitan karena keracunan makanan dan lingkungan yang tidak sehat
  • Mencegah kecelakaan di sekolah yang disebabkan prasarana maupun bencana alam
  • Mencegah anak menjadi perokok dan pengguna napza
  • Menciptakan hubungan antar warga sekolah yang lebih baik, akrab dan berkualitas
  • Memudahkan pemantauan kondisi anak selama anak berada di sekolah
  • Memudahkan mencapai tujuan pendidikan
  • Menciptakan lingkungan yang hijau dan tertata
  • Ciri khusus anak menjadi lebih betah di sekolah
  • Anak terbiasa dengan pembiasaan- pembiasaan yang positif
TAHAPAN PEMBENTUKAN
Persiapan

  • Komitmen Sekolah
  • Sosialisasi Konsultasi dengan anak
  • Melaporkan Ke Dinas PP dan PA dan Dinas Pendidikan/Kanwil Kemenag
  • Identifikasi potensi
  • Konsultasi dengan anak
Perencanaan

  • Menyusun rencana program tahunan
  • Merencanakan kesinambungan kebijakan, Program dan Kegiatan yang sudah ada (Inovasi, Uks, Adiwiyata, DLL) serta program lainnya.
  • Membuat mekanisme pengaduan
Pelaksanaan

  • Melaksanakan Rencana Aksi/program SRA Tahunan dengan mengoptimalkan semua sumber daya termasuk dr pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha, alumni
    dll.
  • Melakukan upaya pemenuhan kategori SRA tertinggi (Kategori 5)
Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan

  • Pemantauan setiap 3 bulan
  • Evaluasi setiap 6 bulan
  • Laporan ke Gugus Tugas KLA
Share via
Copy link
Powered by Social Snap