>INFO GRAFIS<
Terimakasih
STANDAR PELAYANAN PENGESAHAN DOKUMEN KTSP
- Dokumen 1 yang disebut dengan Buku I KTSP berisi sekurang-kurangnya visi, misi, tujuan, muatan, pengaturan beban belajar, dan kalender pendidikan;
- Dokumen 2 yang disebut dengan Buku II KTSP berisi silabus;
- Dokumen 3 yang disebut dengan Buku III KTSP berisi rencana pelaksanaan pembelajaran yang disusun sesuai potensi, minat, bakat, dan kemampuan peserta didik di lingkungan belajar;
- Menyerahkan dokumen ke petugas di loket pelayanan;
- Petugas loket akan menyampaikan kepada petugas di Bidang;
- Petugas di Bidang memintakan paraf Kasi Pembinaan SD/SMP;
- Kepala Dinas Pendididikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak mendelegasikan kepada Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama untuk menandatangani dokumen pengesahan KTSP
- 7 Hari kerja
- Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan
- Lembar Pengesahan
- Datang langsung
- Kotak saran
- Email : disdik.demak@gmail.com
- Wa : 082221702225 (Chat only)
- Unit Layanan Terpadu
Jam Pelayanan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak
