Juknis BOS Afirmasi Dan BOS kinerja

DINDIKBUD-20/09/2019 Berikut ini kami informasikan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan mengenai  Petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja  yang di keluarkan pada tanggal 5 September 2019, Kemdikbud mengeluarkan Permendikbud No. 31 Tahun 2019 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja (unduh). Jadi Dana  BOS  saat ini, ada 3 jenis, yaitu BOS Reguler, BOS Afirmasi, dan BOS Kinerja.

BATANG TUBUH PERMEN 31 TAHUN 2019

BOS Reguler adalah program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. BOS reguler ini, tentu sudah tidak asing lagi ditelinga kita. Karena setiap sekolah sudah setiap tahun menerimanya.

BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal. Dana BOS ini bertujuan untuk membantu peningkatan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Syarat sekolah penerima BOS Afirmasi, yaitu:

  • menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan;
  • mengisi data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) semester terakhir;
  • berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar;
  • memiliki sumber listrik; dan
  • memiliki jaringan internet.

Dana BOS ini diprioritaskan bagi sekolah yang memiliki jumlah siswa paling sedikit diantara Satuan Pendidikan sesuai jenjang yang ada pada wilayah provinsinya.

Total alokasi BOS Afirmasi yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima sebesar Rp24.000.000,00 ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas sebesar Rp2.000.000,00 dikalikan dengan jumlah siswa.

BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan. Dana Bos ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.

Syarat Sekolah Penerima BOS Kinerja, yaitu:

  • menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan dan tahun anggaran sebelumnya;
  • mengisi data pokok pendidikan 3 (tiga) semester terakhir;
  • memiliki jumlah siswa paling sedikit: 60 (enam puluh) untuk SD; 90 (sembilan puluh) untuk SMP; dan 180 (seratus delapan puluh) untuk SMA/SMK.

Dana BOS ini diprioritaskan bagi sekolah yang telah melaksanakan ujian nasional berbasis komputer dan menerapkan proses penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi.

Penentuan peringkat terbaik pada satuan pendidikan yang memenuhi syarat sebagai penerima Dana BOS Kinerja, berdasarkan:

  • peningkatan nilai rapor mutu satuan pendidikan selama 2 (dua) tahun terakhir bagi SD pada setiap kabupaten/kota;
  • peningkatan nilai ujian nasional dan nilai rapor mutu satuan pendidikan selama 2 (dua) tahun terakhir bagi SMP, SMA, dan SMK pada setiap kabupaten/kota; dan
  • jumlah peserta didik terbanyak bagi SDLB/SMPLB/SMALB/SLB pada setiap provinsi.

Bagi Satuan Pendidikan yang telah ditetapkan sebagai Penerima BOS Afirmasi tidak dapat ditetapkan sebagai penerima BOS Kinerja.

Alokasi BOS Afirmasi dan BOS Kinerja yang diberikan kepada satuan pendidikan digunakan untuk membiayai:

  • penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar; dan
  • langganan daya dan jasa.

Demikianlah yang dapat kami bagikan terkait dengan Dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, Semoga saja Dana ini dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Dan semoga tidak menambah beban kerja para Bendahara BOS, khususnya yang ada di SD karena kebanyakan guru yang merangkap sebagai bendahara.

Semoga bermanfaat – Terimakasih

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Share via
Copy link
Powered by Social Snap