LKJIP  DINDIKBUD KAB. DEMAK TAHUN 2025

DINDIKBUD-10/08/2026  LKJIP TAHUN 2025 Secara lebih lengkap dapat dilihat di bawah ini : All-LKJIP-DINDIKBUD-2025-TL-Desk-TTd Teruskan membaca

Pangajuan Mutasi Masuk Peserta Didik Antar Sekolah Dalam Kabupaten

Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s.

Dasar Hukum


1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 dan sebagian ketentuannya telah dicabut/diubah oleh peraturan yang lebih baru.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
6. Peraturan ini relevan dengan pengelolaan satuan pendidikan dan menjadi salah satu dasar yang digunakan dalam layanan mutasi Dindikbud Kabupaten Demak.
7. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Demak.


PENGERTIAN MUTASI PESERTA DIDIK


Bersekolah Kembali adalah proses mengaktifkan kembali status murid yang sebelumnya tidak aktif atau keluar dari satuan pendidikan, sehingga dapat kembali tercatat sebagai murid aktif pada sekolah asal atau sekolah lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Contoh kondisi:

  1. Murid berhenti sekolah sementara karena sakit.
  2. Mengundurkan diri karena alasan keluarga kemudian ingin melanjutkan kembali.
  3. Murid keluar karena pindah domisili tetapi kembali ke sekolah asal.
  4. Murid yang sempat putus sekolah dan kembali melanjutkan pendidikan.

ALUR LAYANAN


Persyaratan



1. Surat Keterangan Pindah dari sekolah asal,
2. Surat Keterangan/ Formasi Rombel dari Sekolah yang akan dituju,
3. Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag jika Pindahan dari RA/MI/MTs/Sederajat,
4.. Salinan Ijazah (legalisir),
5. Salinan data dari nilai raport minimal 4 semester terakhir

    Kirimkan SoftCopy ke alamat : https://s.id/dapodik_demak

    Sistem, Mekanisme dan Prosedur

    Sekolah sudah melakukan Sinkronisasi DAPODIKnya;

    1. Proses dalam Penyelesaian Permohonan Peserta Didik Mutasi dan  Pindah Rombel PD di DAPODIK dilakukan setelah pemohon mengajukan berkas dan memenuhi persyartan yang telah ditentukan;
    2. Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permintaan, petugas permohonan Peserta Didik Mutasi dan/atau Pindah Rombel PD di DAPODIK akan menyampaikan dokumen. dan petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
    3. Layanan atas permohonan Mutasi masuk dan atau Pindahan Rombel PD di DAPODIK dilakukan secara langsung;


    Waktu Penyelesaian


    Pelayanan diproses setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.


    Target penyelesaian: 3 (tiga) Hari kerja  Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan lengkap          

     
    Biaya / Tarif


    Tidak dipungut biaya (GRATIS)

    Seluruh proses layanan mutasi/pindah masuk peserta didik pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak tidak dipungut biaya


    Produk Pelayanan

    • Peserta Didik tercatat Aktif di Sekolah Tujuan DAPODIK


    Pengaduan Layanan


    1. Datang langsung
    2. Kotak saran
    3. Email : disdik.demak@gmail.com
    4. Wa :  082221702225 (Chat only)
    5. Unit Layanan Terpadu 

    HALAMAN DOWNLOAD

    Surat dan Kelengkapan Peserta Didik Mutasi Masuk dan Pindah Rombel

     

    Rekapitulasi Murid Mutasi/Pindah Masuk Format Excel

    Semoga Bermanfaat - Terimakasih

    Pangajuan Pengaktifan Peserta Didik Kembali Bersekolah /Murid Mengulang

    Dasar Hukum


    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah.
    4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), khususnya ketentuan mengenai pemutakhiran dan integrasi data murid ke dalam Dapodik
    5. Petunjuk Teknis Pengelolaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang berlaku pada tahun berjalan,


    PENGERTIAN BERSEKOLAH KEMBALI


    Bersekolah Kembali adalah proses mengaktifkan kembali status murid yang sebelumnya tidak aktif atau keluar dari satuan pendidikan, sehingga dapat kembali tercatat sebagai murid aktif pada sekolah asal atau sekolah lain sesuai ketentuan yang berlaku.

    Contoh kondisi:

    1. Murid berhenti sekolah sementara karena sakit.
    2. Mengundurkan diri karena alasan keluarga kemudian ingin melanjutkan kembali.
    3. Murid keluar karena pindah domisili tetapi kembali ke sekolah asal.
    4. Murid yang sempat putus sekolah dan kembali melanjutkan pendidikan.

    ALUR LAYANAN


    Persyaratan


    1. Surat Permohonan Persetujuan Bersekolah Kembali
    2. Rekapitulasi daftar nama murid bersekolah kembali /mengulang /pemetaan rombol (format excel),
    3. Surat permohonan dari orang tua/wali murid,
    4. Salinan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK),
    5. Cetak Kartu NISN dari Laman Arsip NISN,
    6. Foto Copy Raport 2 Semester Terakhir,
    7. Salinan Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) jenjang sebelumnya.

    Kirimkan SoftCopy ke alamat : https://s.id/dapodik_demak

    Sistem, Mekanisme dan Prosedur

    1. Sekolah sudah melakukan Sinkronisasi DAPODIKnya;
    2. Proses dalam Penyelesaian Permohonan Pengaktifan Peserta Didik bersekolah kembali dan  Pindah Rombel PD di DAPODIK dilakukan setelah pemohon mengajukan berkas dan memenuhi persyartan yang telah ditentukan;
    3. Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permintaan, petugas permohonan Pengaktifan Peserta Didik Bersekolah Kembali dan/atau Pindah Rombel PD di DAPODIK akan menyampaikan dokumen. Dan petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
    4. Layanan atas permohonan Pengaktifan Kembali dan atau Pindahan Rombel PD di DAPODIK dilakukan secara langsung;




    1 Hari kerja Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan          

     

    Biaya / Tarif


    Tidak dipungut biaya (GRATIS)



    Produk Pelayana


    • Peserta Didik Status Aktif Kembali di DAPODIK


    Pengaduan Layanan


    1. Datang langsung
    2. Kotak saran
    3. Email : disdik.demak@gmail.com
    4. Wa :  082221702225 (Chat only)
    5. Unit Layanan Terpadu 

    HALAMAN DOWNLOAD

    Surat dan Kelengkapan Pengaktifan Peserta Didik Kembali bersekolah

    SURAT-PENGAJUAN-BERSEKOLAH-KEMBALI-2026

    Rekapitulasi Murid Baru Format Excel

    Semoga Bermanfaat - Terimakasih

    Pengajuan Verifikasi dan Approval Data Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027

    TATA CARA DAN SYARAT PENGAJUAN VERIFIKASI DAN PERSETUJUAN (APPROVAL) MURID BARU PADA DAPODIK VERSI 2027

    Dasar Hukum

    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
    3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 32 tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.
    4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

    ALUR LAYANAN


    Persyaratan

    1. Surat Pengajuan Verifikasi dan Approve Murid Baru;*

    2. Fotokopi Akta Kelahiran dan Fotocopy Kartu Keluarga (KK);*
    3. Rombongan belajar tersedia dan Daya tampung sekolah masih mencukupi sesuai ketentuan SPMB;*

    4. Cetakan NISN dari Laman NISN jika telah memiliki NISN (https://nisn.data.kemendikdasmen.go.id/);


    Mengirimkan Pengajuan softcopy dilaman: https://s.id/dapodik_demak;*



    Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Proses dalam Penyelesaian Pengajuan Verifikasi dan Approve Murid Baru diluar DAPODIK dilakukan setelah pemohon mengajukan berkas dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permintaan, petugas pengajuan Verifikasi dan Approve Murid Baru diluar DAPODIK akan menyampaikan dokumen. dan petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja;
  3. Layanan atas pengajuan Verifikasi dan Approve Murid Baru diluar DAPODIK dilakukan secara langsung maupun Daring.

  4. Waktu Penyelesaian
    1 (satu) Hari kerja Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan;   
    Biaya / Tarif


    Tidak dipungut biaya (GRATIS)
    Produk Pelayanan
    Apabila disetujui, maka:

    • Status murid menjadi Aktif.
    • Murid masuk ke rombongan belajar.
    • Data dapat disinkronkan ke server pusat.
    • Murid dapat mengikuti seluruh layanan pendataan pendidikan.


    Pengaduan Layanan

    1. Datang langsung,
    2. Kotak saran,
    3. Email : disdik.demak@gmail.com,
    4. Wa :  085701334266,
    5. (Chat only)Unit Layanan Terpadu

      Halaman Download Contoh Dokumen Persyaratan
      SURAT-APPROVE-MURID-BARU-2026
      Download disini


    Rekapitulasi Murid Baru Format Excel



    Semoga Bermanfaat - Terimakasih

    KURMA PEKAT CETAK LULUSAN TERAMPIL DAN SIAP KERJA

    DINDIKBUD-03/08/2026 Jum'at, 31 Juli 2026, di Pendopo Satya Bhakti Praja Setda Kabupaten Demak, Pemerintah Kabupaten Demak malaksanakan launching gerakan KURMA PEKAT (Kursus Maju, Peningkatan Ekonomi Masyarakat). Gerakan ini merupakan inisiasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak (Bidang Pembinaan PAUD dan PNF). Kabid Pembinaan PAUD dan PNF, Dwi Isnaini Saparyati, menyampaikan bahwa melalui gerakan ini diharapkan, lembaga kursus dengan dukungan berbagai pihak khususnya Tim TKDV Kab. Demak (Tim Koordinasi Daerah Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi) dapat berkembang pesat dan mampu menjalankan fungsi three in one (Pelatihan, Sertifikasi dan Penempatan).

    Dalam sambutannya Bupati Demak, Eisti'anah, menyampaikan bahwa kegiatan yang berdampak pada penurunan angka kemiskinan dan pengangguran di Kabupaten Demak harus dikerjakan pada semua lini, khususnya OPD terkait seperti Dindikbud, Dinakerin, Dinperpusar dan Dinpora. Dukungan organisasi mitra seperti BAZNAS Kab. Demak, DUDIKA, KADIN Kab. Demak serta CSR perbankan dan perusahaan sangat dibutuhkan. Sinergi dan Kolaborasi untuk memberantas kemiskinan dan mengurangi pengangguran harus terus ditingkatkan. Komitmen untuk memberikan padanan anggaran terhadap program dan kegiatan Kemdikdasmen yang bersumber dari APBD Kabupaten akan terus dilakukan dengan tetap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

    Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Demak, Haris Wahyudi Ridwan, menyampaikan, lembaga kursus akan terus berbenah agar lulusan kursus memiliki link and match dengan kebutuhan DUDIKA sekitar. Lulusan yang dihasilkan dari pendidikan formal maupun pendidikan non formal kesetaraan yang tidak melanjutkan ke jenjang lebih tinggi dan memilih bekerja diharapkan dapat terserap di DUDIKA sekitar. Lembaga Kursus diharapkan dapat mengambil peran dalam mengurangi angka pengangguran dan menurunkan angka kemiskinan.

    Lembaga kursus harus terus menyesuaikan dengan perkembangan zaman, konsep pembelajaran mendalam dan KKA juga harus diterapkan pada lembaga kursus, kata Heri Sutanto selaku narasumber dari Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Kemdikdasmen.

    Pada kesempatan tersebut, Bupati Demak myerahkan hibah uang untuk penyelenggaraan program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) kepada 4 LKP dan HIPKI Kab. Demak untuk merealisasikan program dan kegiatannya.

    Dengan berbagai giat yang telah dilakukan mulai tahun 2023 sampai saat ini, Pemerintah Kabupaten Demak (Bupati Demak) berhasil meraih penghargaan atas 1000 beasiswa uji kompetensi level II yang diberikan kepada peserta kursus di Kabupaten Demak dari Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) Tata Busana. Penghargaan yang sama juga diberikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak sebagai OPD Pengampu lembaga kursus di Kabupaten Demak.

    Gallery Kegiatan

    Laporan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2026

    Survey Kepuasan Masyarakat SKM Tahun 2026

    Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak sesuai: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012. Aturan-aturan ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam mengukur dan meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan Peraturan yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB Nomor 14 Tahun 2017).

    Dengan SKM diharapkan dapat mengetahui mutu layanan dan kinerja setiap unsur pelayanan, serta mengetahui tingkat kepuasan yang dirasakan oleh pelanggan atas layanan yang diberikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak. Diharapkan hasil penelitian ini mampu meningkatkan kualitas pelayanan, penataan sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan sehingga pelayanan menjadi lebih berkualitas, serta menumbuhkan prakarsa dan peran serta customer dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak.

    Berikut link download yang bisa diakses :

    • SKM Tahun 2026 Semester I (download-skm-2026-semester-1)
    Laporan SKM SMt 1 Tahun 2026 Dindikbud (1)

     

     

    Donwload disini

    Semoga bermanfaat - Terimakasih

    🎼 Melestarikan Budaya, Menguatkan Karakter Generasi Bangsa 🎶

    Selasa, 21 Juli 2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak secara resmi memulai Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Silabus Muatan Lokal Seni Suara Jawa Tahun 2026 yang akan berlangsung selama 3 hari di Aula Budi Utomo Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak.

    Kegiatan ini diikuti oleh 70 orang guru yang merupakan perwakilan dari 14 kecamatan se-Kabupaten Demak. Melalui bimtek ini, para peserta bersama seniman-seniman profesional tembang Jawa dengan latar belakang pendidikan yg luar biasa sebagai narasumber akan berdiskusi, bertukar pengalaman, serta menyusun silabus muatan lokal yang berkualitas, kontekstual, dan selaras dengan upaya pelestarian budaya Jawa di lingkungan pendidikan.

    Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak, Bapak Haris Wahyudi Ridwan, AP., M.Si. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa muatan lokal memiliki peran strategis dalam membentuk karakter peserta didik sekaligus menjaga keberlangsungan warisan budaya daerah agar tetap hidup dan berkembang di tengah kemajuan zaman.

    Sebelum pembukaan, kegiatan diawali dengan pengantar dari Plt. Kepala Bidang Pembinaan SD dan SMP Ibu Dwi Isnaini Saparyati, S.Sp., MT. yang menyampaikan tujuan serta arah penyusunan silabus sebagai pedoman pembelajaran Muatan Lokal Seni Suara Jawa yang sistematis, implementatif, dan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan di Kabupaten Demak.

    Melalui kegiatan ini diharapkan tersusun silabus Muatan Lokal Seni Suara Jawa yang berkualitas dan menjadi landasan pembelajaran dalam menumbuhkan kecintaan peserta didik terhadap budaya daerah, sehingga nilai-nilai luhur budaya Jawa tetap lestari dan diwariskan kepada generasi penerus.

    Nguri-uri kabudayan, nguwataké pendidikan, mbangun generasi Demak yang berkarakter.

    #DindikbudDemak #KabupatenDemak #MuatanLokal #SeniSuaraJawa #TembangJawa #PelestarianBudaya #PendidikanBermutu #MerdekaBelajar

    Kaldik Tahun Ajaran 2026/2027 Kab. Demak

    DINDIKBUD-07/07/2026 Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027

    Yth. Bapak/ Ibu Kepala Satuan Pendidikan di Kab. Demak

    Assalamu'alaikum Wr. Wb.

    Dalam rangka kelancaran proses pelaksanaan pembelajaran/ pendidikan di Kabupaten Demak selama Tahun Ajaran 2026/2027, berikut kami sampaikan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2026/ 2027 untuk dijadikan sebagai pedoman Satuan Pendidikan baik negeri maupun swasta di Kabupaten Demak dalam mengatur waktu pembelajaran selama Tahun Ajaran 2026/2027 sebagaimana terlampir

    KALDIK 2026-2027 TK-SD-SMP 01-07-2026-Cetak

    unduh disini

    Semoga bermanfaat - Terimakasih

    Berita terkait Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Tahun Ajaran 2026/2027

     

    Semoga bermanfaat - Terimakasih

    Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Demak resmi menetapkan Kalender Pendidikan untuk Tahun Ajaran 2026/2027. Berdasarkan pedoman terbaru, hari pertama masuk sekolah disepakati jatuh pada hari Senin, 13 Juli 2026. Berbeda dari tahun sebelumnya, pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa baru kini menjadi lima hari penuh.

    Kebijakan ini berlaku serentak untuk seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Dindikbud dan Kemenag Kabupaten Demak, mulai dari jenjang PAUD, SD, hingga SMP. Perpanjangan durasi MPLS ini bertujuan untuk memberikan waktu yang cukup bagi siswa dalam beradaptasi dengan lingkungan belajar yang baru.

    Kegiatan MPLS akan dimulai sejak hari pertama masuk sekolah dengan rincian jadwal sebagai berikut:
      • Senin, 13 Juli 2026: Pembukaan MPLS dan pengenalan profil sekolah.
      • Selasa, 14 Juli 2026: Sosialisasi tata tertib dan pengenalan guru/staf.
      • Rabu, 15 Juli 2026: Pemetaan bakat, minat, dan orientasi kurikulum baru.
      • Kamis, 16 Juli 2026: Edukasi karakter, anti-perundungan (anti-bullying), dan budaya lokal.
      • Jumat, 17 Juli 2026: Penutupan MPLS, demo ekstrakurikuler, dan kerja bakti lingkungan.

    Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) efektif untuk kelas reguler akan berjalan penuh secara paralel bersamaan dengan agenda tersebut.
    Agenda Penting Semester Gasal
    Selain masa orientasi, kalender akademik ini juga merangkum beberapa estimasi agenda penting selama semester pertama:
      • Juli 2026: Masa pengenalan kelas dan adaptasi belajar.
      • September 2026: Perkiraan Asesmen Sumatif Tengah Semester (ASTS).
      • November - Desember 2026: Asesmen Sumatif Akhir Semester (ASAS) Gasal, pembagian rapor, dan libur akhir semester satu.

    Pihak Dindikbud Demak menegaskan agar seluruh sekolah mengisi kegiatan MPLS dengan aktivitas yang edukatif, kreatif, dan sepenuhnya bebas dari unsur kekerasan atau peloncoan.
    You need to add a widget, row, or prebuilt layout before you'll see anything here. 🙂

     

    📚 Apa yang Baru di MPLS Ramah 2026?
    TK, SD, SMP, SMA/SMK, SLB

    MPLS Ramah 2026 hadir dengan berbagai pembaruan agar hari pertama sekolah menjadi pengalaman yang aman, nyaman, inklusif, dan menggembirakan bagi setiap murid.

    ✨ Materi utama MPLS Ramah meliputi:
    - Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
    - Pagi Ceria
    - Sopan dan Santun Bermedia Sosial
    - Budaya Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun (5S)
    - Materi pilihan yang disesuaikan dengan ciri khas dan kebutuhan masing-masing.

    📖 Unduh Buku MPLS Ramah 2026:
    🧡 TK: s.id/mpls-tk-2026

    ❤️ SD: s.id/mpls-sd-2026

    💙 SMP: s.id/mpls-smp-2026

    🩶 SMA/SMK: s.id/mpls-sma-smk-2026

    💜 SLB: s.id/mpls-slb-2026

    Mari wujudkan hari pertama sekolah yang ramah, menyenangkan, dan bermakna bagi seluruh peserta didik.

    PENETAPAN KEPALA SEKOLAH DI MANAJEMEN IJAZAH

    PENETAPAN KEPALA SEKOLAH DI MANAJEMEN IJAZAH

     

    PENETAPAN KS UNTUK MANAJEMEN IJAZAH_Dir SMP_10 Mei 2026

     

     

    Layanan SPMB 2026 Hari Pertama

    Hari Pertama SPMB Online Demak 2026: Pendaftaran Serentak Dibuka, Sekolah Siapkan Posko Pelayanan
    dindikbud-08-06-2026 Pemerintah Kabupaten Demak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) resmi memulai pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 secara daring (online) mulai hari ini, Senin (8/6/2026). Layanan pendaftaran ini dibuka secara serentak bagi calon peserta didik baru yang hendak mendaftar ke jenjang TK, SD, dan SMP Negeri di seluruh wilayah Kabupaten Demak.
    Kepala Dindikbud Kabupaten Demak, Haris Wahyudi Ridwan, menyampaikan bahwa seluruh sistem penunjang pada laman spmb.demakkab.go.id sudah dapat diakses dengan baik sejak pukul 08.00 WIB. Meski pendaftaran dirancang 100% secara mandiri dari rumah, sejumlah sekolah terpantau tetap membuka posko pelayanan fisik untuk membantu masyarakat yang membutuhkan informasi.
    "Hari pertama ini secara umum berjalan lancar. Namun, kami masih menemukan sebagian masyarakat atau orang tua murid yang datang langsung ke sekolah karena belum menerima informasi mekanisme online secara menyeluruh. Sekolah sudah siap memandu mereka di posko layanan," ujar Haris.
    Pilihan Jalur dan Mekanisme Transparan
    Sesuai dengan komitmen penandatanganan Pakta Integritas SPMB 2026 bersama jajaran Forkopimda, Pemkab Demak menegaskan bahwa seluruh proses seleksi berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, dan 100% gratis tanpa pungutan liar.
    Pada tahun ini, terdapat 4 jalur utama penerimaan yang dapat dipilih oleh masyarakat sesuai berkas masing-masing:
      • Jalur Domisili: Memprioritaskan calon murid yang tinggal terdekat dari wilayah sekolah.
      • Jalur Afirmasi: Ditujukan khusus bagi siswa dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas.
      • Jalur Prestasi: Diperuntukkan bagi siswa dengan capaian nilai rapor maupun piagam kejuaraan.
      • Jalur Mutasi: Mengakomodasi perpindahan tugas kedinasan orang tua/wali murid.

    Bagi calon murid asal Kabupaten Demak, registrasi akun dan validasi biodata dibantu secara kolektif oleh operator sekolah asal. Sementara bagi pendaftar lulusan luar daerah atau kategori anak rumah tangga, dapat melakukan registrasi akun mandiri secara langsung pada sistem.
    Agenda Penting SPMB Demak 2026
    Masyarakat diimbau untuk memperhatikan tenggat waktu pendaftaran agar tidak terlewat. Berdasarkan jadwal resmi dari Dindikbud Kabupaten Demak, berikut adalah linimasa krusial yang wajib dicatat:
      • Pendaftaran & Verifikasi Berkas: 8 – 17 Juni 2026 (Penutupan hari terakhir pukul 14.00 WIB)
      • Proses Seleksi Online: 8 – 17 Juni 2026
      • Pengumuman Hasil Seleksi: 18 Juni 2026 (Mulai pukul 11.00 WIB)
      • Daftar Ulang Administrasi: 19 – 23 Juni 2026
      • Hari Pertama Masuk Sekolah: 13 Juli 2026

    Dinas Pendidikan juga menyediakan layanan Help Desk pengaduan terintegrasi untuk mengantisipasi adanya kendala teknis atau kesulitan unggah berkas selama periode pendaftaran berlangsung. Orang tua murid diharapkan meneliti kembali kelengkapan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran sebelum melakukan finalisasi data di aplikasi.
     

    Dokumentasi Layanan SPMB Daring Demak Tahun 2026 

    Hari 1 Pertama 08 Juni 2026