DINDIKBUD-03/12/2020 Berdasarkan Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Demak nomor 440.1/2276 Tahun 2020 tanggal, 3 Desember 2020 perihal Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Kabupaten Demak. Maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak mengambil kebijakan Pencabutan Simulasi KBM Blended Learning Tahap II. Unduh Surat Edaran di sini