SE DINDIKBUD: Pencabutan Simulasi KBM Blended Learning Tahap II

DINDIKBUD-03/12/2020 Berdasarkan Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Demak nomor 440.1/2276 Tahun 2020 tanggal, 3 Desember 2020 perihal Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Kabupaten Demak. Maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak mengambil kebijakan Pencabutan Simulasi KBM Blended Learning Tahap II. 

Surat Edaran Blended Learning berakhir-tte

Unduh Surat Edaran di sini 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Share via
Copy link
Powered by Social Snap