Cara Memperoleh Sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah

DINDIKBUD-19/09/2019 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah mempersyaratkan bahwa seorang kepala sekolah/madrasah harus memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah agar dapat memberikan legalitas kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial di mata publik. Untuk itu penataan sistem rekrutmen kepala sekolah/madrasah perlu dilakukan secara sistematik agar diperoleh calon kepala sekolah/madrasah yang memenuhi standar seperti yang diharapkan.

Untuk memperoleh sertifikat dan nomor unik kepala sekolah (NUKS), calon kepala sekolah harus menempuh 2 tahapan, yakni tahap rekrutmen dan tahap pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah. Program penyiapan calon kepala sekolah secara simultan terdiri dari beberapa kegiatan antara lain perencanaan kebutuhan, pengusulan calon, seleksi administratif, seleksi akademik, program pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah oleh lembaga yang terakreditasi, dan sertifikasi menuju pengangkatan sebagai kepala sekolah.

Sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)

Kepala sekolah dalam tugas, peran, dan fungsinya merupakan faktor penyumbang keberhasilan kualitas pendidikan antara lain dalam hal penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik, sebagaimana tercantum dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 yang dinyatakan bahwa seorang kepala sekolah diharapkan memiliki kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.

Untuk itu penataan sistem rekrutmen kepala sekolah perlu dilakukan secara sistematik agar diperoleh calon kepala sekolah yang memenuhi standar seperti yang diharapkan dengan mengadakan proses rekrutmen yang meliputi pengusulan calon, seleksi administratif, dan seleksi akademik; sedangkan proses pendidikan dan pelatihan meliputi pemberian pengalaman pembelajaran secara teoritik dan praktik.

Continue reading

RAPAT KOORDINASI BOS AFIRMASI DAN KINERJA KAB. DEMAK

DINDIKBUD-19/09/2019 Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas tatakelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja dan Afirmasi jenjang SD, SMP di Kabupaten Demak tahun Anggaran 2019. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak menggelar Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Pengunaan Dana BOS tahun 2019, Kamis (19/9).

Kegiatan dilaksanakan di Aula Budi Utomo Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak, sosialisasi dihadiri seluruh Kepala SD, SMP Se-Kabupaten Demak yang mendapat BOS Kinerja dan BOS Afirmasi. Acara dibuka langsung Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak Drs. EKO PRINGGOLAKSITO, M.Si, bersama Sekretaris Dinas Drs. SUBKHAN, M.MM dan Ka. Sub. Bag. Program Dwi Isnaini Saparyati, S.I.P, M.T., sebagai narasumber.

Diungkapkan Plt. Kepala Dindikbud Drs. EKO PRINGGOLAKSITO, M.Si., sambutannya, kegiatan sosialisi Juknis Dana BOS merupakan kegiatan rutin yang selalu digelar setiap awal tahun pelajaran dalam kalender pendidikan. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya dalam pelaporan Dana BOS Reguler, tetapi ada dua tambahan pelaporan Dana BOS sesuai Instruksi Kementian yakni Pelaporan BOS Afirmasi dan Pelaporan BOS Kinerja.

Continue reading

Jabatan Kepala Sekolah Bisa Diberhentikan, Jika Tidak Memiliki NUKS

DINDIKBUD-18/09/2019 Sebanyak 553 kepala sekolah jenjang TK, SD, SMP di Kabupaten Demak mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) di Kampus II Universitas PGRI Semarang (UPGRIS). Pelaksanaan Diklat sebagai persyaratan untuk mendapatkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS). Apabila gagal meraih NUKS, maka jabatan kepala sekolah dapat diberhentikan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, NUKS ini harus dipunyai kepala sekolah dalam kurun waktu sampai April 2020. Kepala sekolah diberikan kesempatan dua kali, kalau kedua-duanya gagal meraih NUKS, maka jabatan kepala sekolah bisa diberhentikan, Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak ENDRA FATURAHMAN, S.STP. M.Si  . Continue reading

Pedoman Lomba Karya Inovatif Pembelajaran Inobel Guru SMP 2019

DINDIKBUD-18/09/2019 Pembelajaran merupakan salah satu proses penting untuk meningkatkan mutu pendidikan secara berkesinambungan. Proses pendidikan seharusnya memfasilitasi peserta didik untuk memiliki kemampuan memecahkan masalah, sehingga dapat hidup selaras sebagai warga dunia yang baik. Di dalam mewujudkan harapan tersebut, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) menyelenggarakan Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran Guru SMP Tingkat Nasional tahun 2019.

Pedoman Perlombaan Karya INOBEL Guru SMP Tahun 2019

Inovasi pembelajaran merupakan upaya pembaruan dalam rangka menemukan cara baru yang inovatif untuk meningkatkan kualitas pembelajaran atau layanan bimbingan dan konseling.

Continue reading

SAMBUTAN KEPALA DINAS

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera bagi kita semua,
Puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa, atas segala nikmat karunia-Nya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak dapat turut serta dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik melalui Website http://dindikbud.demakkab.go.id.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak akan terus berupaya dalam menyediakan informasi-informasi perkembangan di bidang pendidikan khususnya di Kabupaten Demak. Selain itu, peningkatan mutu pelayanan pendidikan menjadi fokus utama dalam mewujudkan Kabupaten Demak yang lebih baik. Website ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mencari informasi atau memantau dan mengikuti perkembangan kegiatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak.

Continue reading

PEMBERIAN MAKANAN SEHAT PESERTA DIDIK PAUD

DINDIKBUD-12/09/2019 Melaksanakan Kegiatan Pemberian Makan Sehat pada Peserta Didik Pendidikan Usia Dini (PAUD) hal dengan pertimbangan Perkembangan optimal otak manusia terjadi di usia dini.  Perkembangan otak dapat  optimal apabila anak mendapatkan rangsangan pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, serta perlindungan dan kesejahteraan secara utuh. Untuk itu layanan Pendidikan Anak usia Dini menggunakan pendekatan Holistik Intergratif.

Bahwa Pengembangan Anak usia Dini Holistik Integratif menyatakan peningatan kualitas sumber daya manusia dalam pencapaian tumbuh kembang optimal sangat ditentukan oleh kualitas perkembangan anak selama periode usia dini yaitu sejak janin sampai anak berusia 6 (enam). Untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini diperlukan upaya peningkatan gizi, kesehatan, perawatan,pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan, dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyuluruh, terintegrasi dan berkesinambungan.

Continue reading

Pejabat Pengelola PPID

Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan nomor: 420/ 595 /2019 Tentang Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Continue reading

MASJID AGUNG DEMAK

DINDIKBUD-05/09/2019 Masjid Agung Demak terletak di Jalan Sultan Fatah, Kelurahan Bintoro/Kauman, Kecamatan Demak, Kota Demak, Provinsi Jawa tengah. Masjid dibangun diatas lahan seluas 12.752,74 m2 dengan luas bangunan utamanya yaitu 537,5 m² dan luas serambinya 497 m2. Masjid Agung Demak berkaitan erat dengan keberadaan Kerajaan Demak yang muncul pada akhir kejayaan Kerajaan Majapahit. Raja pertama kerajaan tersebut adalah Raden Patah yang diangkat oleh wali songo. Disamping sebagai pusat pemerintahan, Demak sekaligus menjadi pusat penyebaran agama Islam di pulau Jawa. Bukti peninggalan sejarah yang masih berdiri dengan kokoh sampai sekarang yaitu Masjid Agung Demak.

Berita-berita tahun pembangunan masjid Agung Demak dapat dikaitkan dengan pengangkatan Raden Patah sebagai Adipati Demak pada tahun 1462 dan pengangkatannya sebagai sultan Demak Bintara tahun 1478 M. Kala itu Majapahit jatuh di tangan Prabu Girindrawardhana dari Kediri. Khafid Kasri menyebutkan bahwa Raden Patah menangguhkan penyerangan yang kedua dan melanjutkan mendirikan masjid Kadipaten Demak bersama para walisongo yang sudah dimulai pada tahun 1477 M/ 1399 S. Dikabarkan bahwa Raden Patah menyesali kekhilafannya karena terburu hawa nafsu mengadakan penyerangan kepada pasukan Girindrawadhana tanpa mengukur kekuatan pasukan musuh terlebih dahulu. Akibatnya banyak korban yang gugur di pihak pasukan Bintaro. Setelah penyerangan tersebut, para wali menyarankan Raden Patah untuk melanjutkan pembangunan masjid Agung Kadipaten yang belum selesai sambil menjajagi kekuatan musuh. Raden Patah menerima saran tersebut kemudian melanjutkan pembangunan masjid Kadipaten Demak dan menunda merebut tahta Majapahit yang dikuasai Prabu Girindrawardana, tetapi dengan syarat mustaka masjid yang akan dibuat nanti bentuknya runcing mirip angka satu arab (ahad). Persyaratan itu sebagai lambang kejantanan bahwa Demak berani menghadapi pasukan Majapahit.

Continue reading

Standar Operasional Prosedur (SOP) PPID

Standar Operasional Prosedur (SOP) PPID

  1. SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik;

  2. SOP Penangan Sengketa Informasi Publik;

  3. SOP Pengelolaan Keberatan informasi publik;

  4. SOP Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP);

  5. SOP Pengujian Tentang Konsekuensi  informasi publik;

  6. SOP Pendokumentasian Informasi Publik

  7. SOP Pendokumentasian Informasi Yang Dikecualikan

Continue reading

TATA CARA PENGAJUAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

TATA CARA PENGAJUAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

  1. Permohonan diajukan oleh Pemohon atau kuasanya kepada Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengah;
  2. Permohonan diajukan secara tertulis baik dengan mengisi formulir Permohonan atau mengirimkan surat Permohonan kepada Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengah;
  3. Permohonan lisan hanya dapat diajukan dengan datang langsung ke Komisi Informasi Propinsi (KIP) Jawa Tengah oleh Pemohon yang memiliki kebutuhan khusus.
  4. Formulir atau surat Permohonan sekurang-kurangnya memuat
    • Identitas Pemohon:
      1. nama pribadi dan/atau nama institusi;
      2. alamat lengkap; dan
      3. nomor telepon yang bisa dihubungi dan nomor faksimili/alamat email, jika ada.
    • Uraian mengenai alasan pengajuan Permohonan;
    • Hal yang dimohonkan untuk diputus oleh Komisi Informasi Propinsi (KIP) Jawa Tengah, yaitu:
      1. menyatakan bahwa informasi yang dimohon adalah informasi yang bersifat terbuka sehingga wajib dibuka dan diberikan kepada Pemohon;
      2. menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak menyediakan informasi tertentu secara berkala, sehingga Termohon wajib menyediakan dan mengumumkan informasi tersebut secara berkala;
      3. menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak menanggapi permohonan informasi, sehingga Termohon wajib menanggapi permohonan informasi oleh Pemohon;
      4. menyatakan bahwa Termohon telah salah karena telah menanggapi permohonan tidak sebagaimana yang dimohon, sehingga Termohon wajib menanggapi permohonan informasi sesuai permohonan;
      5. menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak memenuhi permohonan informasi, sehingga Termohon wajib memenuhi permohonan informasi oleh Pemohon sebagaimana yang dimohonkan;dan/atau
      6. menyatakan bahwa Termohon telah salah karena mengenakan biaya yang tidak wajar atas permohonan informasi, dan meminta Komisi Informasi untuk menetapkan biaya yang wajar;