Juknis DAK Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan TA 2020
DINDIKBUD-11/03/2020 Permendikbud 13 tahun 2020 tentang Juknis DAK Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan yang bermutu, pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan.
Permendikbud 13 tahun 2020 tentang Juknis DAK Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 adalah pelaksanaan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
Salinan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 DAK Nonfisik BOP PAUD Dikmas TA 2020 -Unggah JDIH