Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
seluruh Indonesia
Sehubungan dengan upaya peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan DAK Fisik Bidang
Pendidikan, dengan merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan
Tahun Anggaran 2022, ketercapaian standar nasional pendidikan khususnya sarana dan prasarana pada
DAK Fisik Bidang Pendidikan, diukur dengan capaian jangka pendek (immediate outcome).
Penghitungan capaian jangka pendek (immediate outcome) DAK Fisik Bidang Pendidikan TA 2022,
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggunakan
Dapodik sebagai acuan dan instrumen validasi/verifikasi data sarana prasarana di satuan pendidikan.
Untuk itu, Kemendikbudristek meminta seluruh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya, dan kepada
satuan pendidikan dapat melakukan pemutakhiran data dalam Dapodik. Selain untuk memastikan
pengukuran ketercapaian, a kurasi dan kualitas data sarana prasarana satuan pendidikan di Dapodik
, akan menentukan kualitas perencanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan selanjutnya. Dalam pelaksanaan
pemutakhiran data pada Dapodik. secara lebih lengkap dapat di lihat dalam surat edaran sebagai berikut :
Semoga bermanfaat – Terimakasih
Halaman Unduhan Materi
Penyesuaian Panduan Penilaian Kerusakan A5 (rev 2020.10.21)+cover (1) Paparan Panduan Penilaian Kerusakan (rev.10.11.20).pptx Panduan Pengisian Sarana dan Prasarana Dapodik versi 2023.dSemoga Bermanfaat – Terimakasih