ALUR PERUBAHAN DATA STATUS KEPEGAWAIAN
Gambar 1 : Prosedur Perubahan Data Kepegawaian dan Akun GTK
TATA CARA :
- Proses ini dimulai dari sekolah yang membuat surat pengajuan pembuatan/perubahan data Status Kepegawaian yang ditandatangani oleh kepala sekolah;
- Selanjutnya proses verifikasi dokumen dilakukan oleh Admin Dinas Pendidikan;
- Jika dokumen yang diajukan diterima, maka selanjutnya Admin Dinas melakukan perubahan data Status Kepegawaian GTK melalui Manajemen Dapodik;
- Operator Sekolah melakukan TarikDataNew setelah berhasil berubah di Aplikasi Dapodik di lokal;
- Selanjutnya Sinkronisasi DAPODIKnya supaya data terkirim kembali;
- Selesai
MEKANISME PERUBAHAN STATUS KEPEGAWAIAN
Mekanisme Perubahan data Status Kepegawaian atau ada beberapa pihak yang terlibat, meliputi Pemohon GTK, Sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten, admin DAPODIK.
A. Pemohon/GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan)
Menyiapkan Dokumen Persyaratan Perubahan Data Status Kepegawaian , Mengirimkan Dokumen atau file di laman yang telah di siapkan :
-
Syarat-syarat Pengajuan GTK Perubahan Status Status Kepegawaian GTK untuk Jenjang PAUD (TK, KB, TPA, SPS), SD, SMP, PKBM, dan SKB :
- Ceklist perubahan Data Kepegawaian;
- Surat Permohonan Perubahan Data Status Kepegawaian dari Kepala Sekolah Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
- Foto Copy KTP;
- Foto Copy Ijazah terakhir;
- SK Pengangkatan;
- Negeri : SK dari Pejabat Pembinaan Kepegawaian;
ASN : SK CPNS/PNS atau PPPK;
Non ASN : (SK Sekolah dan SK Penugasan Dinas); - Swasta : SK dari Ketua Yayasan;
- Analisa Kebutuhan GTK (R10);
- SK Kepala Sekolah : Pembagian Tugas/Mengajar;
B. Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah dan Operator Sekolah)
Perubahan Status Kepegawain GTK :
- Pengecekan terhadap kelengkapan Dokumen sesuai dokumen aslinya;
- Pengesahan terhadap Dokumen (tanda tangan dan stempel);
- Surat Permohonan Perubahan Data Status Kepegawaian atau Akun GTK dari Kepala Sekolah Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
- Menarik Data dari Managemen Dapodik setelah di Validasi dan konfirmasi dari Dinas, TarikDataNew Aplikasi Dapodik Lokal;
- Merekam Data Rinci GTK melalui Aplikasi DAPODIK;
- Mengirimkan Data Rinci GTK ke Pusat melalui Sinkronisasi DAPODIK;
C. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Demak (DINDIKBUD)
- Verifikasi Dokumen dari Pengajuan Satuan Pendidikan (Admin DAPODIK/GTK);
- Melakukan Konfirmasi dan Validasi data dari Satuan Pendidikan (Admin DAPODIK);
- Melakukan Perubahan Status Kepegawaian GTK;
D. INFORMASI STATUS PENUGASAN KEPEGAWAIAN
Informasi Perubahan Status Penugasan GTK dapat di unduh di laman :
https://dindikbud.demakkab.go.id/
E. CONTOH LAMPIRAN SURAT
Surat Permohonan Perubahan Status Kepegawaian GTK; download
Lampiran-1-Perubahan Status Kepegawaian GTKALUR PELAYANAN
- Ceklist perubahan Status Penugasan Kepegawaian;
- Surat Permohonan Perubahan Status Penugasan Kepegawaian dari Kepala Sekolah Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
- Foto Copy KTP;
- Foto Copy Ijazah terakhir;
- SK Pengangkatan;
Negeri : SK dari Pejabat Pembinaan Kepegawaian;
ASN : SK CPNS//PNS /PPPK;
NON ASN : (SK Sekolah dan SK Penugasan Dinas)
Swasta : SK dari Ketua Yayasan;
- Analisa Kebutuhan GTK (R10);
- SK Kepala Sekolah : Pembagian Tugas/Mengajar;
__________________________________________________________________________________________________________
Catatan :
- untuk softcopyberkas dan persyaratan dijadikan satu kemudian dapat di upload terlebih dahulu di alamat ult.lpmpjateng.go.id;
- untuk hardcopy dikirimkan saat konfirmasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
- Proses dalam Penyelesaian Permohonan Pengajuan Perubahan Status Kepegawaian GTK dilakukan setelah pemohon mengajukan berkas dan memenuhi persyartan yang telah ditentukan;
- Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permintaan, petugas permohonan Pengajuan Perubahan Status Kepegawaian GTK menyampaikan dokumen dan petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 1 (satu) bulan kerja;
- Layanan atas permohonan perubahan Status Kepegawaian GTK dilakukan secara langsung;
- Status Kepegawaian GTK di Sekolah Induk;
- Datang langsung
- Kotak saran
- Email : disdik.demak@gmail.com
- Wa : 082221702225 (Chat only)
- Unit Layanan Terpadu
Layanan Informasi di chat di bawah ini :
Unit Layanan Terpadu (ULT)
PELAYANAN SESUAI DENGAN JAM PELAYANAN
DAN JADWAL DAPODIK
Semoga bermanfaat – Terimakasih
