28/09/2022-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak melalui Sub. Bag. Program menyelenggarakan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai ”Gempur Rokok Ilegal”. Kegiatan dilaksanakan di Aula Budi Utomo Dindikbud, Selasa, 27 September 2022 dibuka secara langsung oleh Pj. Sekda Eko Pringgolaksito dan menghadirkan narasumber dari Bagian Perekonomian dan SDA Kabupaten Demak serta Bea Cukai Semarang.
Dalam sambutannya, Pj Sekda Eko Pringgolaksito menyampaikan, mulai 2022 Dindikbud Kabupaten Demak ditunjuk sebagai OPD pengampu kegiatan DBHCHT yang dimaksudkan, dengan adanya gerakan Gempur Rokok Ilegal ini dapat mengurangi peredaran rokok di kalangan peserta didik, karena harga rokok illegal saat ini sangat terjangkau oleh peserta didik. Dalam kesempatan tersebut beliau menyampaikan kepada seluruh peserta sosialisasi untuk benar-benar memperhatikan materi yang nantinya akan disampaikan oleh para narasumber.
“Setelah mengikuti kegiatan sosialisasi ini, sampaikanlah informasi yang diperoleh kepada masyarakat, khususnya tentang rokok ilegal. Karena dengan beredarnya rokok ilegal akan merugikan pendapatan Negara,” tutur beliau.
Sementara itu, narasumber dari Bagian Perekonomian, Sub. Kord. SDA Retno Widiyastuti menyampaikan, adapun ciri-ciri rokok ilegal meliputi rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai bekas dan rokok pita cukai berbeda.
“Untuk rokok pita cukai bekas, biasanya menggunakan pita bekas pakai, terlihat bekas sobek, berkerut atau kusut. Sedangkan pita cukai berbeda, biasanya menggunakan cukai yang tidak sesuai nama perusahaan atau juga beda jenis produk. Misal pita cukai untuk produk rokok kretek (SKT), tapi digunakan pada produk rokok filter (SKM),” secara lebih lengkap materi dapat di unduh di lampiran dibawah.
Ditambahkan Retno, bagi setiap pengusaha pabrik yang memproduksi rokok ilegal akan mendapatkan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp. 20.000.000 dan paling banyak Rp. 200.000.000.
Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan selama 3 hari tersebut dimulai dari tanggal 27 September sampai dengan 29 September 2022, diikuti Ka SMP se Kabupaten Demak, Korwil Bidang Dikbud Kecamatan se Kabupaten Demak, Pengawas TK/SD se Kabupaten Demak, Penilik se Kabupaten Demak serta Pelaku Seni.
Pada Kegiatan Sosialisasi di hari Pertama di Ikuti oleh seluruh Kepala Sekolah Jenjang SMP Negeri dan Swasta Se-Kabupaten Demak, Sedangkan di hari Kedua di ikuti oleh seluruh Pengawas, Penilik, dan Koorwil Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Se-Kabupaten Demak. Sedangkan Sosialisasi Ke tiga akan di hadiri oleh Pelaku Seni di Kabupaten Demak.
Gallery Kegiatan
Berita terkait dan Materi dapat dibawah ini :
“Materi Kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Illegal“
“Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Illegal di hari terakhir“
Semoga bermanfaat – Terimakasih