Kegiatan Sosialisasi Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) bagi Guru PAUD

DINDIKBUD-30/06/2022 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak melalui Bidang Pembinaan PAUD dan PNF menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) bagi Guru PAUD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak yang dilaksanakan pada hari Rabu, 29 Juni 2022 bertempat di Ruang Rapat Wakil Bupati Demak Lantai I, dengan peserta sebanyak 65 orang, Kegiatan di buka secara langsung oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak Drs. SUBKHAN, M.M. yang di damping oleh Kepala Bidang PAUD dan PNF, Dra. Afida Aspar, M.M dan Kasi PAUD Ibu Sumini , SE. M.M.

Dalam sambutannya Drs. Subkhan, M.M. menyampaikan tujuan dari  sosialisasi ini adalah agar semua guru PAUD di Satuan Pendidikan Se-Kabupaten Demak  memiliki pengetahuan, keterampilan dan wawasan pendidikan khusus, serta menguasai konsep untuk penanganan secara dini terhadap penanganan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) secara maksimal. Bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 menyatakan bahwa sistem Pendidikan Nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, meningkatkan mutu, relevasi dan efisiensi pengelolaan menejemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga diperlukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan, begitu juga pada pendidikan khusus dan layanan khusus yang menangani anak-anak berkebutuhan khusus yang menangani anak-anak berkebutuhan khusus yang berada di sekolah khusus maupun di sekolah.

Pendidikan merupakan kebutuhan dasar setiap manusia untuk menjamin keberlangsungan hidupnya agar lebih bermartabat. karena itu negara memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu kepada setiap warganya tanpa terkecuali termasuk mereka yang memiliki perbedaan dalam kemampuan (difabel).

Selama ini anak-anak difabel disediakan fasilitas pendidikan khusus disesuaikan dengan derajat dan jenis difabelnya yang disebut dengan Sekolah Luar Biasa (SLB). secara tidak disadari sistem pendidikan SLB telah membangun tembok eksklusifisme bagi anak-anak yang berkebutuhan khusus. hal ini secara tidak langsung telah menghambat proses saling mengenal antara anak-anak difabel dengan anak-anak non-difabel. akibatnya dalam interaksi sosial di masyarakat kelompok difabel menjadi komunitas yang teralienasi/terasing dari dinamika sosial di masyarakat. Masyarakat menjadi tidak akrab dengan kehidupan kelompok difabel, sementara kelompok difabel sendiri merasa keberadaannya bukan menjadi bagian yang integral dari kehidupan masyarakat di sekitarnya.

Adapun tujuan dari sosialisasi ini yaitu untuk menambah pengetahuan, sikap dan keterampilan bagi Guru PAUD untuk memahami pendidikan khusus, agar mampu menangani anak-anak berkebutuhan khusus sedini mungkin di lingkungan keluarga dan masyarakat. Melalui sosialisasi ini, Drs.Subkhan.MM berharap agar masyarakat semakin sadar dan mengetahui tentang pentingnya pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus, baik melalui pendidikan di sekolah luar biasa maupun pendidikan inklusi.  Dan setelah sosialisasi ini, Drs.Subkhan.MM menginginkan layanan kepada anak berkebutuhan khusus dapat ditingkatkan dan dikembangkan, karena setiap anak wajib mendapatkan pendidikan yang sama. Tentunya akan diiringi dengan konsekuensi yang akan muncul yaitu pihak sekolah dan guru pendidik di tuntut dapat melakukan perubahan dan tanpa mendiskriminasikan. Dan di Satuan Pendidikan se Kabupaten Demak semua sekolah wajib menerima Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) untuk mendapatkan pendidikan yang sama dengan yang lainnya. bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 menyatakan bahwa sistem Pendidikan Nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, meningkatkan mutu, relevasi dan efisiensi pengelolaan menejemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga diperlukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan, begitu juga pada pendidikan khusus dan layanan khusus yang menangani anak-anak berkebutuhan khusus yang menangani anak-anak berkebutuhan khusus yang berada di sekolah khusus maupun di sekolah.

Pendidikan merupakan kebutuhan dasar setiap manusia untuk menjamin keberlangsungan hidupnya agar lebih bermartabat. karena itu negara memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu kepada setiap warganya tanpa terkecuali termasuk mereka yang memiliki perbedaan dalam kemampuan (difabel).

Selama ini anak-anak difabel disediakan fasilitas pendidikan khusus disesuaikan dengan derajat dan jenis difabelnya yang disebut dengan Sekolah Luar Biasa (SLB). secara tidak disadari sistem pendidikan SLB telah membangun tembok eksklusifisme bagi anak-anak yang berkebutuhan khusus. hal ini secara tidak langsung telah menghambat proses saling mengenal antara anak-anak difabel dengan anak-anak non-difabel. akibatnya dalam interaksi sosial di masyarakat kelompok difabel menjadi komunitas yang teralienasi/terasing dari dinamika sosial di masyarakat. Masyarakat menjadi tidak akrab dengan kehidupan kelompok difabel, sementara kelompok difabel sendiri merasa keberadaannya bukan menjadi bagian yang integral dari kehidupan masyarakat di sekitarnya.

Gallery Kegiatan – Sosialisasi Anak Berkebutuhan Khusus (ABS)

Semoga Bermanfaat – Terimakasih

ABK DEMAK 2022
Share via
Copy link
Powered by Social Snap