SK BUPATI REGROUPING SEKOLAH KAB. DEMAK

DINDIKBUD-13/07/2021 Regrouping merupakan penggabungan beberapa Sekolah Dasar (SD) menjadi satu dalam rangka efisiensi anggaran pendidikan dan efektifitasnya untuk peningkatkan mutu pendidikan, atau merupakan usaha penyatuan dua unit SD atau lebih menjadi satu kelembagaan atau institusi dan diselenggarakan dalam satu pengelolaan, sesuai dengan Keputusan BUPATI DEMAK Nomor 421.2/190 Tahun 2021 tentang Regrouping Sekolah Dasar Kabupaten Demak Tahun 2021, secara lengkap surat bisa di lihat di bawah ini :

SK REGROUPING SD TAHUN 2021

Semoga bermanfaat – Terimakasih

Share via
Copy link
Powered by Social Snap