DINDIKBUD-17/07/2020 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak menyelenggarakan Sosialisasi Penulisan ijazah SMP Tahun pelajaran 2019/2020 hari ini Jum’at, 17 Juli 2020 yang di mulai jam 08.00 bertempat di Aula Ki Hajar Dewantoro Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Drs. Eko Pringgo Laksito, M.Si selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan didampingi Kepala Bidang Pembinaan SD dan SMP RIDWAN, S.T, MT, saat memimpin rapat menyampaikan bahwa ijazah adalah penanda berakhirnya pembelajaran pada jenjang tertentu sehingga penerbitan ijazah bagi peserta didik merupakan kewajiban sekolah. Untuk itu perlu dibekali pemahaman kepada kepala sekolah jenjang SMP negeri dan swasta tentang mekanisme penulisan ijazah akhir tahun ajaran 2020.
Selain itu, Kepala Seksi Pembinaan SMP Drs. Tri Pitoyo, M.Pd mengungkapkan jika dilihat dari dasar hukum Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 Tentang perubahan atas peraturan sekretaris jenderal kementerian pendidikan dan kebudayaan nomor 2 tahun 2020 tentang spesifikasi teknis, bentuk, dan tata cara pengisian blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun pelajaran 2019/2020 juga perlu dipahami. Sementara itu untuk tata cara pengisian untuk blanko ijazah SMP dengan Kurikulum 2006 dan kurikulum 2013 seperti halnya tentang nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur. (sesuai yang terdaftar di dapodik) diisi dengan nama kabupaten/kota*. Untuk nama nomenklatur kabupaten/kota, kata kota tidak boleh dicoret dan lain sebagainya.
Selengkapnya untuk tata cara juga sudah dikirim melalui WA group agar nantinya bisa dibaca kembali dan dimengerti, sedangkan untuk blanko ijazah langsung dibagikan ketika cara selesai dan perlu diketahui kegiatan kali ini mengundang 82 Kepala SMP Negeri dan Swasta se-Kabupaten Demak tentu dengan menerapkan Protokol Kesehatan Pencehagan Covid-19.
Semoga Bermanfaat – Terimakasih.