DINDIKBUD-27/03/2020 Pemkab Demak melalui @dinkominfo_dmk menghimbau dan mengingatkan kembali kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID19 di Kabupaten Demak berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 440.1/123 tertanggal 16 Maret 2020.
123. SK_Nomor_440.1_123_2020_ttg_Pennanganan_COVID_19---
Untuk menghadapi saudara-saudara kita yang berjuang di Luar Daerah dan Luar Negeri yang kembali ke Kabupaten Demak diharapkan :
1. Pemudik wajib melapor kepada RT/RW setempat untuk diteruskan kepada kepala desa dan bidan desa setempat.
2. Berdasarkan laporan tersebut petugas kesehatan akan mengunjungi rumah yangbersangkutan untuk dilakukan pemantauan/ pemeriksaan kesehatan.
3. Warga sekitar harap tetap tenang dan membantu memberikan informasi kepada bidan desa setempat dan pemerintah desa, bila ada tetangga yg berasal dr luar daerah.
4. Kepada para pemudik agar melaksanakan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari sejak kedatangan.
Semoga bermanfaat – Terimakasih
#sehatalami #merdekabelajar #majunegeriku