DINDIKBUD-04/03/2020 Dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja (Renja) Tahun 2021 Tingkat Organisasi Perangkat Daerah sesuai dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dipimpin oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak yang di hadiri oleh Kepala Seksi dan Bendahara Dinas, dengan kegiatan ini penyusunan Renja Tahun 2021 dapat sesuai dengan amanat permendagri Tahun 2019.
Semoga bermanfaat – Terimakasih