Alur Layanan Informasi Publik
Syarat :
1.MENYERAHKAN FOTO COPY KTP
2. MENGISI FORMULIR YANG DISEDIAKAN *klik Disini*
3. MENYERTAKAN SALINAN ATAU FOTOCOPY AKTA PENDIRIAN BADAN PUBLIK (UNTUK YANG BERBADAN HUKUM);
4. MEMBERIKAN NOMOR TELEPON YANG BISA DIHUBUNGI;
5. MEMBERIKAN EMAIL YANG VALID;
Formulir Permohonan Informasi Publik
DINDIKBUD-FORM PERMOHONAN INFO-PUBLIKSemoga bermanfaat – Terimakasih