Alur dan Syarat Penambahan PTK Baru di Dapodik
Alur penambahan PTK Baru bisa anda lihat pada bagan di gambar nomor 1 di atas. Ada beberapa pihak yang terlibat, meliputi Pemohon GTK, Sekolah, UPTD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten dan admin Dapodikdasmen.
Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut;
- Pemohon GTK mengusulkan kepada Sekolah
- kemudian Sekolah akan mengirimkan Surat Tugas kepada UPTD
- Pihak UPTD akan memutuskan menerima atau tidak, jika tidak Surat Tugas akan dikembalikan kepada sekolah, namun jika menerima Surat Tugas akan diteruskan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Demak akan menginput data GTK Pemohon ke dalam Aplikasi Dapodikdasmen
- Terakhir, akan dilakukan sinkronisasi Aplikasi Dapodikdasmen Kabupaten dengan Sekolah
Syarat Penambahan PTK Baru di Dapodik
Penambahan PTK Baru ke DAPODIK “TIDAK DIPUNGUT BIAYA”.
Peberitahuan ini penting agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Pemohon/GTK harus membawa syarat berikut ini:
- Surat Tugas dari Sekolah
- Surat Permohonan Tambah PTK (Kasek kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan)
- FC. SK Pengangkatan. Jika Guru di Sekolah Negeri : Pejabat Pembina Kepegawaian/SK BUPATI/SK Kepala Dinas. Jika Guru di Sekolah Swasta : Ketua Yayasan
- FC. SK Kepala Sekolah tentang Pembagian Tugas/Mengajar
- Analisa Kebutuhan PTK (R10)
- FC. Ijazah terakhir
- FC. Kartu tanda Penduduk (KTP)
- FC. Kartu Keluarga (KK)
- Isi Form PTK baru
Catatan Penting!!!
- Dokumen Asli harus dibawa
- Dokumen dilegalisir oleh Kepala Sekolah
- FC. harus jelas (pada KTP dan ijasah foto harus terlihat)
UPTD DIKBUD
- Pengecekan terhadap kelengkapan Dokumen sesuai dokumen aslinya
- Pengesahan terhadap Dokumen (tanda tangan dan stempel pada copy dokumen)
- Surat Pengantar kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak untuk Input PTK Baru
DINDIKBUD
- Melakukan Verifikasi Data Lanjutan oleh Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan.
- Admin DAPODIK Kabupaten Menginput Data PTK pada Manajemen Dapodikdasmen (http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id)
Demikianlah informasi mengenai Alur dan Syarat Penambahan PTK Baru di Dapodik yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Syarat Perubahan Status GTT menjadi CPNS (sudah terdata di DAPODIK) :
- Fotocopy KTP
- Fotocopy SK CPNS
Perubahan status GTT menjadi CPNS di DAPODIK “TIDAK DIPUNGUT BIAYA”.
Cek List GTK Baru Download
Contoh Surat Permohonan GTK Baru Contoh-Surat-Permohonan-Tambah-PTK-ke-DAPODIK-dan-Surat-Tugas
Form GTK Baru Jenjang PAUD (TK, KB, TPA dan SPS) Download
Form GTK Baru Jenjang SD Download
Form GTK Baru Jenjang SMP Download
Form Analisa Kebutuhan PTK (R10) Contoh Analisa Kebutuhan Guru R10