UJI Publik PKP-SPM DIKDAS

DEMAK, DINDIKBUD — Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar (SPM Dikdas) merupakan salah satu tolak ukur kinerja pelayanan pendidikan dasar.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013,  disebutkan bahwa penyelenggaraan pendidikan dasar sesuai SPM merupakan kewenangan dan tanggung jawab Kabupaten/Kota.

Menurut Bupati Demak,  M Natsir,  sudah seharusnya pemerintah Kabupaten / Kota wajib melakukan pengembangan kapasitas untuk mencapai SPM.

“Pencapaian SPM harus dimulai dari skala terkecil, harus dimulai dari pendidikan dasar, ” kata Bupati Natsir, seusai membuka acara Uji Publik Hasil Road Map PKP-SPM Dikdas Kabupaten Demak di Gedung Bina Praja Kabupaten Demak, Selasa ( 22/8/2017 ).

Acara yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak tersebut,  diikuti oleh Kepala UPTD dan Pengawas Sekolah se-Kabupaten Demak.

Menurut Natsir, upaya pemenuhan SPM di Kabupaten Demak masih belum optimal. Dari 34 indikator SPM, baru 27 indikator SPM yang terpenuhi.

Uji publik itu merupakan salah satu momentum yang tepat untuk meningkatkan kapasitas pengelola pendidikan di Kota Wali.

“Melalui uji publik ini , diharapkan akan ada solusi nyata dalam membahas segala masalah yang timbul di dunia pendidikan. Utamanya dalam meminimalisir kesenjangan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Demak”, jelasnya.

Bupati berharap,  pencapaian SPM harus dimulai dari skala terkecil. Artinya, jika ingin mencapai Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar,  harus memperbaiki manajemen di tingkat sekolah, utamanya pada sekolah swasta.

“Kita tidak boleh hanya fokus pada perbaikan mutu tenaga pendidikan saja, namun juga harus perhatian pada perbaikan pelayanan pendidikan. Dan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab insan pendidik saja namun menjadi tanggung jawab kita bersama,”

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Share via
Copy link
Powered by Social Snap