Apabila pemohon tidak puas atau PPID tidak memberikan Informasi Publik sebagaimana yang dikehendaki oleh Pemohon Informasi Publik setelah menunggu 10 hari kerja ditambah 7 hari kerja (apabila PPID mengajukan perpanjangan waktu) maka :
- Pemohon informasi publik dapat mengirim surat keberatan kepada atasan PPID;
- Apabila atasan PPID menanggapi surat keberatan dari pemohon informasi dan Pemohon Informasi Puas maka selesai;
- Apabila atasan PPID sudah menanggapi surat keberatan tetapi pemohon informasi masih belum puas, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengah;
- Apabila dalam waktu 30 hari atasan PPID tidak menanggapi surat keberatan, pemohon informasi publik dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengah.





















Users Today : 234
Users Yesterday : 663
This Month : 6926
This Year : 224791
Total Users : 536146
Views Today : 1532
Total views : 3784938
Who's Online : 4

Recent Comments