
STANDAR PELAYANAN MENJADI KEPALA SEKOLAH DAN/ATAU Plt. KEPALA SEKOLAH
Dasar Hukum
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah;
- Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kepmendikbudristek) No. 495/M/2024 tentang Rincian Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain Guru, Beban Kerja Kepala Sekolah, dan Beban Kerja Pengawas Sekolah;
- Permendikdasmen No. 07 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, menggantikan regulasi sebelumnya yakni Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021
- Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 tentang Tugas Tambahan Guru dan Ekuivalensi Jam Mengajar;
Syarat menjadi kepala sekolah berdasarkan Permendikdasmen No. 07 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah tertanggal 08 Mei 2025;
- Cek List Pengajuan Menjadi Kepala Sekolah;
- Surat Permohonan Perubahan dari Guru Menjadi Kepala Sekolah (definitif) /Plt KEPSEK ;
- Fotokopi KTP dan KK (dalam bentuk lembar kertas folio);
- Fotokopi Ijazah dan transkip nilai yang diakui (dilegalisir);
- Fotokopi Sertifikat Pendidikan (bagi yang memiliki);
- SK Pembagian Tugas Mengajar;
- Cek Analisa Kebutuhan Guru Sekolah Tujuan (R10);
- Fotokopi SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah dari Sekolah Tujuan (dilegalisir);
Sekolah NEGERI :
a. SK Pengangkatan dari Kepala Sekolah dari BUPATI;
b. SK Penugasan menjadi Kepsek dan/atau Plt dari Kepala Dinas;Sekolah SWASTA :
a. SK dari Ketua Yayasan (sekolah milik yayasan);
b. SK Kepala Desa untuk Jenjang PAUD (sekolah milik Pemerintah Desa)

- Pemohon mengajukan berkas ke Dinas melalui Admin Dinas/Operator GTK
- Apabila memenuhi syarat untuk menjadi Kepala Sekolah atau Plt. Kepala Sekolah maka berkas akan diproses;
Jangka waktu penyelesaian Persetujuan Guru yang mendapat Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah diselesaikan +/- 3 hari dan dapat di perpanjang sampai dengan 10 (sepuluh) hari Kerja
- Terdaftar di sekolah Tujuan sebagai Kepala Sekolah /Plt Kepala Sekolah
- Datang langsung
- Kotak saran
- Email : disdik.demak@gmail.com
- Wa : 082221702225 (Chat only)
- sebelum tatap muka dapat terlebih dahulu mengisi : Lampu Senteri Dindikbud Kab. Demak
Halaman Download
Cek List Pengajuan Menjadi Kepala Sekolah Negeri
Cek-List-KEPSEK-Plt-SD-Negeri-di-DAPODIK-2025![]()
https://pusatinformasi.pengangkatan-ksps.kemdikbud.go.id/hc/id/articles/12512484690201-Kriteria-Calon-Kepala-Sekolah
Cek List Pengajuan Menjadi Kepala Sekolah Swasta
Cek-List-KEPSEK-Plt-SD-Swasta-di-DAPODIK-2025![]()
Surat Permohonan Perubahan dari Guru Menjadi Kepala Sekolah (definitif) /Plt KEPSEK
Lampiran-1-Perubahan Jabatan GTK-2025Contoh Form Analisa Kebutuhan GTK (R10)
Laman terkait :

“Syarat-syarat Mutasi GTK di Sekolah Negeri“
“Syarat-syarat Mutasi GTK di Sekolah Swasta“
“MEKANISME PERUBAHAN DATA KEPEGAWAIAN DAN PERUBAHAN AKUN GTK”
“PERMENDIKBUD RISTEK NOMOR 40 TAHUN 2021 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH”
“Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah”
Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025, Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengangkatan/Penugasan, Pemindahan, dan Pemberhentian Guru sebagai Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 129/P/2025 tentang Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah, Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah, dan Mekanisme Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah