Agenda Kegiatan KADIN Tahun 2020

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Daftar Kegiatan Kadin-2019

download

Semoga bermanfaatTerimakasih

Daftar Pejabat Struktural DINDIKBUD Tahun 2021

Daftar Pejabat Struktural DINDIKBUD Tahun 2021

Klik nama pejabat untuk melihat profil singkat pejabat yang bersangkutan : 

 

Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan :

HADI WALUYO, S.H., M.Pd.

Sekretaris Dinas :

Drs. SUBKHAN, MM

  • Ka. Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian
:

SRI WAHYUNING, S.IP.

  • Kasubag Program
:

DWI ISNAINI SAPARYATI, S.I.P, M.T.

  • Kasubag Keuangan
:

AYU WIDYA DANASARI, S.E.

Kepala Bidang  Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini
(PAUD) dan Pendidikan Non Formal (PNF)
:

Dra. AFIDA ASPAR, M.M.

  • Kasi Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini  (PAUD)
:

SUMINI, S.E.M.M.

  • Kasi Pembinaan Pendidikan Non Formal (PNF)
:

SUPARTININGSIH, S.SOS., M.M.

  • Kasi Sarana dan Prasanana PAUD dan PNF
:

SUWITO,  S.Pd.

Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD)
dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)
:

RIDWAN, ST, MM 

  • Plt. Kasi Pembinaan Sekolah Dasar (SD)
:

TRI PITOYO, S.Pd, M.Pd.

 

  • Kasi Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP)
: TRI PITOYO, S.Pd, M.Pd.
  • Kasi Sarana dan Prasarana SD dan SMP
:

NADHIF ALAWI, S.T., M.E.

Kepala Bidang Pembinaan Guru dan
Tenaga Kependidikan (GTK)
:

ENDRA FATURAHMAN, S.STP. M.Si

  • Kasi Pembinaan GTK PAUD dan PNF
:

SRI MUKHARYATI, S.Sos

  • Kasi Pembinaan GTK SD
:

MUGIARTO, SH

  • Kasi Pembinaan GTK SMP
:

ISMAN, S.H.

Plt. Kapala Bidang Kebudayaan : ENDRA FATURAHMAN, S.STP. M.Si
  • Kasi Kesenian
:
  • Kasi Kebudayaan
:
  • Kasi Cagar Budaya dan Sejarah
:
     
     
     

Continue reading

Pembatalan Pelaksanaan Pembelajaran Model Blended Learning

DINDIKBUD-15/03/2021 Menindaklanjuti surat edaran yang telah kami keluarkan dengan nomor 420/ 0691/ 2021 tertanggal 08 Maret 2021 perihal Edaram Pelaksanaan Pembelajaran Model Blended Learning Jenjang PAUD, SD dan SMP Tahun Pelajaran 2020/ 2021.

Surat Edaran Pembatalan Pembelajaran Blended Learning Secara lengkap dapat di unduh di bawah ini :

Batal-Blended-Learning-Maret-2021

Semoga bermanfaat – Terimakasih 

Edaran Pelaksanaan Pembelajaran Model Blended Learning Jenjang PAUD, SD dan SMP TP 2020/ 2021

DINDIKBUD-09/03/2021 Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 04 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019. Maka dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) jenjang PAUD, SD dan SMP se- Kabupaten Demak diperpanjang dari tanggal 9 – 13 Maret 2021;
  2. Mulai tanggal 15 Maret 2021 seluruh Satuan Pendidikan jenjang PAUD, SD dan SMP se-Kabupaten Demak untuk melakukan pembelajaran dengan model blended learning dengan protokol kesehatan Covid-19.

 

Surat Edararan dapat dilihat dan diunduh :

Blended-Learning-Maret-2021

Semoga bermanfaatTerimkasih

UNIT LAYANAN TERPADU (ULT)

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Tengah (LPMP JATENG)  bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak menghadirkan Web Unit Layanan Terpadu  secara terpadu. Mulai awal 2020, kami menghadirkan layanan baru yaitu layanan konsultasi daring yang diperuntukkan bagi guru-guru. Pada laman ini, masyarakat dapat meminta informasi, menyampaikan pengaduan, bertanya, berdialog, memberikan saran dan masukan, serta konsultasi secara daring dengan nyaman dan memperoleh kepastian mendapatkan tanggapan yang baik dan profesional.

Sistem layanan terpadu ini, merupakan aplikasi web terintegrasi dengan email. Kami berharap melalui layanan ini, masyarakat dapat memanfaatkannya dengan baik dan kami berupaya untuk terus meningkatkan pelayanan yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak khususnya dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada umumnya.

Untuk melanjutkan pelayanan dari kami silakan buka Unit Layanan Terpadu pada alamat https://dindikbud.demakkab.go.id/ult.

Surat Pemberitahuan UPDATE DAPODIK GTK PPPK 2021

DINDIKBUD-09/03/2021 Berdasarkan Surat Undangan dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak Nomor : 800/196 tanggal 19 Februari 2021  tentang Undangan Penyerahan SK PPPK Tahun 2021 di Kabupaten Demak, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak mendapatkan Guru PPPK, sehingga perlu adanya Pemutakhiran data Guru pada Aplikasi DAPODIK.

Lihat Surat dan Lampiran Pemberitahuan Update DAPODIK GTK PPPK Tahun 2021 di bawah ini :

1-SURAT-PERUBAHAN-GTK-PPPK-2021

Lampiran-lampiran :

2-Lampiran-1-GTK-PPPK-2021-TTE

baca juga : Mekanisme & Prosedur Mutasi atau Perubahan Data PPPK Pada Dapodik 2021

baca lagi : “Mekanisme Perubahan Data Kepegawaian dan Akun GTK

Semoga BermanfaatTerimakasih

 

Layanan Reset dan Perubahan Akun DAPODIK

SOP RESET DAN PERUBAHAN AKUN DAPODIK

Yth. Bapak/Ibu
Kepala Satuan Pendidikan
TK, KB, TPA, SPS, SD, SMP, PKBM dan SKB
Se-Kabupaten Demak
di –
          Demak
 

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Bagi lembaga yang melakukan pergantian operator, disarankan juga melakukan pergantian user dan password dapodik maupun Verval. Berikut adalah persyaratan untuk pengusulan user dapodik :

  1. Surat permohonan user dapodik ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak yang didalamnya disertakan alasan perubahan user dan password tersebut. Surat permohonan dalam bentuk hardcopy dan softcopy;
  2. Format usulan User dan Password Dapodik, format bisa diunduh di disini;
  3. Surat Penugasan sebagai operator, surat penugasan tersebut wajib mencantumkan Nama, Tempat Tanggal Lahir, Alamat, Pendidikan Terakhir, Email : Surat Penugasan dalam bentuk hardcopy dan softcopy ;
  4. Softcopy wajib berasal dari berkas Asli, tidak boleh fotocopy. Disimpan dalam format pdf. Kecuali untuk Format Usulan User Dapodik wajib dalam bentuk pdf dan jpg atau gambar selanjutnya dikirim ke ult.lpmpjateng.go.id  sedang hadrcopy dikirim ke Admin Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak Rangkap 2 (1 Asli, 1 fotocopy legalisir KS).

Jika ada kesulitan bisa ditanyakan melalui fasilitas WA Admin Dinas/Lampu Sentir yang telah tersedia di Laman ini pada jam kerja. Demikian atas perhatian saudara disampaikan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

STANDAR LAYANAN RESET ATAU PERUBAHAN AKUN DAPODIK

RESET AKUN DAPODIK

SOP Reset atau Perubahan Akun DAPODIK 

Contoh Surat Permohonan Reset atau Update Akun DAPODIK

Lampiran-1-Perubahan Akun Sekolah 2021

Contoh Surat Penugasan Sebagai Operator DAPODIK

Contoh SK OPERATOR

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

ALUR PELAYANAN

  1. Surat Permohonan Akun/Reset atau Update User DAPODIK;
  2. Formulir Pengajuan Perubahan User dan Password Dapodik;
  3. Surat Penugasan sebagai operator sekolah;
  4. Softcopy di upload di Lampu Sentir (Layanan Masyarakat Terpadu Secara Terintegrasi);

  • Proses dalam Penyelesaian Permohonan Pengajuan Akun Baru, Reset atau Update Akun DAPODIK  dilakukan setelah pemohon mengajukan berkas dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
  • Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permintaan, petugas permohonan Pengajuan Akun Baru, Reset atau update Akun DAPODIK baru menyampaikan dokumen dan petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 1 (satu) bulan kerja;
  • Layanan atas permohonan Reset atau perubahan Akun Dapodik Baru dilakukan secara langsung;
3 Hari kerja Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan kerja sejak diterimanya permintaan;
Tidak dipungut biaya (GRATIS);
  • Akun DAPODIK Aktif dan dapat di gunakan untuk Akses Layanan DAPODIK;

 

  1. Datang langsung;
  2. Kotak saran;
  3. Email : disdik.demak@gmail.com
  4. Wa :  082221702225 (Chat only);
  5. Unit Layanan Terpadu (Ult) /Lampu Sentir

 

Layanan Informasi di chat di bawah ini :

Unit Layanan Terpadu  (ULT)

PELAYANAN SESUAI DENGAN JAM PELAYANAN

DAN JADWAL DAPODIK

 

 

 

Syarat Pembuatan /Pembaruan Password DAPODIK dapat dilihat dibawah ini :

Jam Layanan

Semoga bermanfaat – Terimakasih

PENGAJUAN MUTASI/TARIK DATA GTK DAPODIK

ALUR MUTASI – PERSETUJUAN – TARIK DATA GTK DI DAPODIK 

Gambar 1 : Prosedur Mutasi GTK Pada DAPODIK 2021

TATACARA :

  1. Prosedur Tarik GTK hanya dilakukan oleh operator sekolah jika ada :
  2. GTK yang mutasi/pindah dari sekolah lain;
  3. GTK menginduk di sekolah lain, dan menambah jam di sekolah tujuan (non-induk);
  4. Prosedur Tarik GTK dilakukan oleh sekolah tujuan, dan menarik data dari sekolah asal;
  5. Operator sekolah melakukan tarik GTK di laman Managemen Sekolah : http://dapo.kemdikbud.go.id menggunakan SSO (Single Sign On) Dapodik.
  6. Pada menu Aplikasi Pilih GTK, cari berdasarkan NIK, NUPTK dan NIP setelah ditemukan pilih Tambahkan.
  7. Setelah operator sekolah melakukan prosedur tarik GTK diatas,  Konfirmasi ke Dinas Kabupaten melakukan proses konfirmasi (approval) sesuai standar pelayanan dengan login Managemen Dinas di laman : http://dapo.kemdikbud.go.id menggunakan SSO (Single Sign On) Dapodik;
  8. Pada menu manajemen, GTK, Pilih Penugasan, cari GTK yang akan di konfirmasi, Klik Konfirmasi, proses konfirmasi telah selesai dilakukan.
  9. Untuk bisa menampilkan hasi tarik GTK di Aplikasi Dapodik di sekolah, operator sekolah bisa melakukan TarikDataNew dan atau melakukan proses Sinkronisasi.

STANDAR PELAYANAN PERSETUJUAN PINDAH TUGAS/MUTASI
GTK

  1. Cek List Pengajuan GTK  Mutasi;
  2. Persetujuan pindah dari instansi asal;
  3. Persetujuan dari instansi yang dituju (jika sudah ada);
  4. Fotokopi KTP;
  5. Fotokopi SK Pengangkatan dari Sekolah Tujuan (dilegalisir);
    Sekolah NEGERI :
    a.   ASN (SK CPNS, PNS dan PPPK);
    b.  Non ASN (SK BUPATI atau SK Penugasan dari Kepala Dinas); Sekolah SWASTA :
    a. SK dari Ketua Yayasan (sekolah milik yayasan);
    b. SK Kepala Desa untuk Jenjang PAUD (sekolah milik Pemerintah Desa)
  6. Fotokopi Ijazah dan transkip nilai yang diakui (dilegalisir);
  7. SK Pembagian Tugas Mengajar;
  8. Cek Kebutuhan Guru Sekolah Tujuan (R10);

  • Pemohon mengajukan berkas ke Dinas melalui Admin Dinas/GTK
  • Apabila memenuhi syarat untuk mutasi maka berkas akan diproses
3 Hari kerja   

Jangka waktu penyelesaian Persetujuan Pindah/Mutasi Tugas Guru/TU diselesaikan +/- 3 hari dan dapat di perpanjang sampai dengan 10 (sepuluh) hari Kerja

Tidak dipungut biaya (GRATIS)

 

  • Terdaftar di sekolah Tujuan
  1. Datang langsung
  2. Kotak saran
  3. Email : disdik.demak@gmail.com
  4. Wa :  082221702225 (Chat only)
  5. sebelum tatap muka terlebih dahulu mengisi : Lampu Senteri Dindikbud Kab. Demak
 

Syarat-syarat Mutasi GTK di Sekolah Negeri

Syarat-syarat Mutasi GTK di Sekolah Swasta

“MEKANISME PERUBAHAN DATA KEPEGAWAIAN DAN PERUBAHAN AKUN GTK”

 

(Layanan Masyarakat Terpadu Secara Terintegrasi)

HALAMAN DOWNLOAD

Cek List Pengajuan GTK  Mutasi
Contoh Surat Permohonan Mutasi

Semoga bermanfaat – Terima kasih

MEKANISME PERUBAHAN DATA KEPEGAWAIAN DAN PERUBAHAN AKUN GTK

ALUR PERUBAHAN DATA KEPEGAWAIAN DAN AKUN GTK

Gambar 1 : Prosedur Perubahan Data Kepegawaian dan Akun GTK

TATA CARA :

  1. Prosedur Pembuatan dan perubahan akun GTK melalui manajemen sekolah;
  2. GTK yang akunnya tidak dapat dibuka atau lupa password;
  3. GTK yang melakukan perubahan akun;
  4. GTK yang melakukan perubahan data;
  5. Proses ini dimulai dari sekolah yang membuat surat pengajuan pembuatan/perubahan data akun GTK yang ditandatangani oleh kepala sekolah;
  6. Selanjutnya proses verifikasi dokumen dilakukan oleh Admin Dinas Pendidikan;
  7. Jika dokumen yang diajukan diterima, maka selanjutnya Admin Dinas melakukan perubahan data akun GTK atau hapus akun melalui Manajemen Dapodik;
  8. Operator Sekolah membuatkan Akun GTK melalui Manajemen Dapodik Sekolah;
  9. GTK login melalui Manajemen Dapodik Individu Guru melakukan verifikasi Akun Guru, sampai muncul keterangan akun GTK terverifikasi;
  10. Operator Sekolah melakukan Tarik Data atau Sinkronisasi pada Aplikasi Dapodik agar perubahan data akun GTK masuk ke Aplikasi Dapodik di lokal;
  11. Selesai

MEKANISME PERUBAHAN DATA KEPEGAWAIAN DAN AKUN GTK PADA DAPODIK 2021

Mekanisme Perubahan data Kepegawaian atau Akun GTK bisa anda lihat pada bagian di gambar di atas. Ada beberapa pihak yang terlibat, meliputi Pemohon GTK, Sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten, admin DAPODIK.

Continue reading

MEKANISME & PROSEDUR MUTASI ATAU PERUBAHAN DATA PPPK PADA DAPODIK 2021

DINDIKBUD-05/03/2021 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak mendapatkan GTK dengan status PPPK, berikut Mekanisme Mutasi dan Perubahan Data GTK bisa anda lihat pada bagian di gambar di atas. Ada beberapa pihak yang terlibat, meliputi Pemohon GTK, Sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten, admin DAPODIK.

A. Pemohon/GTK  (Guru dan Tenaga Kependidikan)

Menyiapkan Dokumen Persyaratan Mutasi dan Perubahan Data untuk Proses Mutasi GTK, Mengirimkan Dokumen dan File melalui laman yang telah di siapkan

Syarat-syarat Perubahan data GTK PPPK Jenjang SD dan SMP Negeri :

  1. Surat Permohonan Mutasi atau Perubahan data GTK dari Kasek Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. Hasil Pindai (scan) SK PPPK (Asli);
  3. Hasil Pindai (scan) SPMT (Asli);
  4. Pengiriman File GTK PPPK penamaan file (Nomor-PPPK-NAMA-UNITKERJA) dapat dikirim disini: https://s.id/gtkpppkdemak2021
  5. Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah dan Operator Sekolah)
  6. Pengecekan terhadap kelengkapan Dokumen sesuai dokumen aslinya;
  7. Pengesahan terhadap Dokumen (tanda tangan dan stempel);
  8. Surat Permohonan Mutasi dan Perubahan Data GTK kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak;
  9. Menarik Data GTK Mutasi dari Manajemen Dapodik Sekolah (datadik.kemdikbud.go.id), setelah dikonfirmasi dari Dinas Tarik Data Aplikasi Dapodik Lokal;
  10. Merekam Data Rinci GTK melalui Aplikasi DAPODIK;
  11. Mengirimkan Data Rinci GTK ke Pusat melalui Sinkronisasi DAPODIK;

 

B. Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan

    1. Surat Pengantar kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak untuk Perubahan data Status Kepegawaian dari Honorer K2 ke PPPK.
    2. Megirimkan File Rekapitulasi GTK PPPK Tahun 2021 di Wilyahnya masing-masing ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
    3. Format dapat diunduh di laman dindikbud di informasi GTK PPPK Tahun 2021

 

C. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Demak (DINDIKBUD)

  1. Konfirmasi Penugasan dari Pengajuan Satuan Pendidikan (Admin DAPODIK/GTK);
  2. Melakukan Verifikasi dan Validasi GTK Mutasi dan atau Alih Fungsi dari Satuan Pendidikan (Admin DAPODIK);
  3. Merubah Status Kepegawaian dan Perubahan Data GTK;

 

D. INFORMASI GTK PPPK TAHUN 2021

Informasi GTK PPPK dapat di unduh di laman :

http://dindikbud.demakkab.go.id/index.php/2021/03/05/gtk-pppkdemak-2021/

 “Prosedur Tarik Data dari Aplikasi DAPODIK