Menu Close

PENGAJUAN PERSETUJUAN MUTASI/PINDAH KEPALA SEKOLAH/GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DI DAPODIK

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan  Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang   Guru dan Dosen;
  3. Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
  4. Perpres No. 39 Tahun 2019: tentang Satu Data Indonesia (SDI);
  5. Peraturan Menteri No. 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK);
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
  9. Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025: tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. 
  10. Kepmen PanRB No. 173 Tahun 2024: Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara. 

STANDAR LAYANAN

ALUR PTK PINDAH TUGAS – PERSETUJUAN – TARIK DATA GTK DI DAPODIK 

Gambar 1 : Prosedur Mutasi GTK Pada DAPODIK 2021

TATACARA :

  1. Prosedur Tarik GTK hanya dilakukan oleh operator sekolah jika ada :
  2. GTK yang mutasi/pindah dari sekolah lain;
  3. GTK menginduk di sekolah lain, dan menambah jam di sekolah tujuan (non-induk);
  4. Prosedur Tarik GTK dilakukan oleh sekolah tujuan, dan menarik data dari sekolah asal;
  5. Operator sekolah melakukan tarik GTK di laman Managemen Sekolah : https://sp.datadik.kemendikdasmen.go.id/  menggunakan SSO (Single Sign On) Dapodik.
  6. Pada menu Aplikasi Pilih GTK, cari berdasarkan NIK, NUPTK dan NIP setelah ditemukan pilih Tambahkan.
  7. Setelah operator sekolah melakukan prosedur tarik GTK diatas,  Konfirmasi ke Dinas Kabupaten melakukan proses konfirmasi (approval) sesuai standar pelayanan dengan login Managemen Dinas di laman : https://dapo.kemendikdasmen.go.id/ menggunakan SSO (Single Sign On) Dapodik;
  8. Pada menu manajemen, GTK, Pilih Penugasan, cari GTK yang akan di konfirmasi, Klik Konfirmasi, proses konfirmasi telah selesai dilakukan.
  9. Untuk bisa menampilkan hasi tarik GTK di Aplikasi Dapodik di sekolah, operator sekolah bisa melakukan TarikData dari dapodik Lokal dan/atau melakukan proses Sinkronisasi.

STANDAR PELAYANAN PERSETUJUAN PINDAH TUGAS/MUTASI
GTK

  1. Cek List Pengajuan GTK  Mutasi;
  2. Profil PTK Mutasi;
  3. Persetujuan pindah dari instansi asal;
  4. Persetujuan dari instansi yang dituju (jika sudah ada);
  5. Fotokopi KTP dan KK;
  6. Fotokopi SK Pengangkatan dari Sekolah Tujuan (dilegalisir);
    Sekolah NEGERI :
    a.   ASN (SK CPNS, PNS dan PPPK);
    b.  Non ASN (SK BUPATI atau SK Penugasan dari Kepala Dinas); 
    Sekolah SWASTA :
    a. SK dari Ketua Yayasan/Ketua Perkumpulan (sekolah milik yayasan/perkumpulan);
    b. SK Kepala Desa untuk Jenjang PAUD (sekolah milik Pemerintah Desa)
  7. Fotokopi Ijazah dan transkip nilai yang diakui (dilegalisir);
  8. Cek Kebutuhan Guru Sekolah Tujuan (R10)
  9. SK Pembagian Tugas Mengajar;

  • Pemohon mengajukan berkas ke Dinas melalui Admin Dinas/GTK;
  • Apabila memenuhi syarat untuk mutasi maka berkas akan diproses.
3 Hari kerja   

Jangka waktu penyelesaian Persetujuan Pindah/Mutasi Tugas Guru/TU diselesaikan +/- 3 hari dan dapat di perpanjang sampai dengan 10 (sepuluh) hari Kerja.

Tidak dipungut biaya (GRATIS)

 

  • Terdaftar di sekolah Tujuan
  1. Datang langsung
  2. Kotak saran
  3. Email : disdik.demak@gmail.com
  4. Wa :  082221702225 (Chat only)
  5. sebelum tatap muka terlebih dahulu mengisi : Lampu Senteri Dindikbud Kab. Demak
 

Syarat-syarat Mutasi GTK di Sekolah Negeri

Syarat-syarat Mutasi GTK di Sekolah Swasta

“MEKANISME PERUBAHAN DATA KEPEGAWAIAN DAN PERUBAHAN AKUN GTK”

(Layanan Masyarakat Terpadu Secara Terintegrasi)

 

HALAMAN DOWNLOAD

Cek List Pengajuan GTK  Mutasi/Pindah
Contoh Surat Permohonan Mutasi/Pindah

Semoga bermanfaat – Terima kasih

Share via
Copy link
Powered by Social Snap