DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Perpres No. 39 Tahun 2019: tentang Satu Data Indonesia (SDI);
- Peraturan Menteri No. 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK);
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
- Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025: tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
- Kepmen PanRB No. 173 Tahun 2024: Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
STANDAR LAYANAN
ALUR PTK PINDAH TUGAS – PERSETUJUAN – TARIK DATA GTK DI DAPODIK

Gambar 1 : Prosedur Mutasi GTK Pada DAPODIK 2021
TATACARA :
- Prosedur Tarik GTK hanya dilakukan oleh operator sekolah jika ada :
- GTK yang mutasi/pindah dari sekolah lain;
- GTK menginduk di sekolah lain, dan menambah jam di sekolah tujuan (non-induk);
- Prosedur Tarik GTK dilakukan oleh sekolah tujuan, dan menarik data dari sekolah asal;
- Operator sekolah melakukan tarik GTK di laman Managemen Sekolah : https://sp.datadik.kemendikdasmen.go.id/ menggunakan SSO (Single Sign On) Dapodik.
- Pada menu Aplikasi Pilih GTK, cari berdasarkan NIK, NUPTK dan NIP setelah ditemukan pilih Tambahkan.
- Setelah operator sekolah melakukan prosedur tarik GTK diatas, Konfirmasi ke Dinas Kabupaten melakukan proses konfirmasi (approval) sesuai standar pelayanan dengan login Managemen Dinas di laman : https://dapo.kemendikdasmen.go.id/ menggunakan SSO (Single Sign On) Dapodik;
- Pada menu manajemen, GTK, Pilih Penugasan, cari GTK yang akan di konfirmasi, Klik Konfirmasi, proses konfirmasi telah selesai dilakukan.
- Untuk bisa menampilkan hasi tarik GTK di Aplikasi Dapodik di sekolah, operator sekolah bisa melakukan TarikData dari dapodik Lokal dan/atau melakukan proses Sinkronisasi.
STANDAR PELAYANAN PERSETUJUAN PINDAH TUGAS/MUTASI
GTK
Persyaratan
- Cek List Pengajuan GTK Mutasi;
- Profil PTK Mutasi;
- Persetujuan pindah dari instansi asal;
- Persetujuan dari instansi yang dituju (jika sudah ada);
- Fotokopi KTP dan KK;
- Fotokopi SK Pengangkatan dari Sekolah Tujuan (dilegalisir);
Sekolah NEGERI :
a. ASN (SK CPNS, PNS dan PPPK);
b. Non ASN (SK BUPATI atau SK Penugasan dari Kepala Dinas);
Sekolah SWASTA :
a. SK dari Ketua Yayasan/Ketua Perkumpulan (sekolah milik yayasan/perkumpulan);
b. SK Kepala Desa untuk Jenjang PAUD (sekolah milik Pemerintah Desa) - Fotokopi Ijazah dan transkip nilai yang diakui (dilegalisir);
- Cek Kebutuhan Guru Sekolah Tujuan (R10)
- SK Pembagian Tugas Mengajar;
Sistem, Mekanisme dan Prosedur

- Pemohon mengajukan berkas ke Dinas melalui Admin Dinas/GTK;
- Apabila memenuhi syarat untuk mutasi maka berkas akan diproses.
Waktu Penyelesaian
Jangka waktu penyelesaian Persetujuan Pindah/Mutasi Tugas Guru/TU diselesaikan +/- 3 hari dan dapat di perpanjang sampai dengan 10 (sepuluh) hari Kerja.
Biaya / Tarif
Produk Pelayanan
- Terdaftar di sekolah Tujuan
Pengaduan Layanan
- Datang langsung
- Kotak saran
- Email : disdik.demak@gmail.com
- Wa : 082221702225 (Chat only)
- sebelum tatap muka terlebih dahulu mengisi : Lampu Senteri Dindikbud Kab. Demak
“Syarat-syarat Mutasi GTK di Sekolah Negeri“
“Syarat-syarat Mutasi GTK di Sekolah Swasta“
“MEKANISME PERUBAHAN DATA KEPEGAWAIAN DAN PERUBAHAN AKUN GTK”
![]()
(Layanan Masyarakat Terpadu Secara Terintegrasi)
HALAMAN DOWNLOAD
Cek List Pengajuan GTK Mutasi/Pindah
Contoh Surat Permohonan Mutasi/Pindah
Semoga bermanfaat – Terima kasih