DINDIKBUD-08/12/2025 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sebagai Kepala Sekolah tertanggal 05 Mei 2025 yakni sebagai berikut :
- Guru yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
- Memiliki sertifikat pendidik;
- Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;
- Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
- Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
- Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
- Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana;
- Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah;
secara lengkap dapat di lihat di bawah ini :
Permendikdasmen_No_7_Tahun_2025_tentang_Penugasan_Guru_sebagai_Kepala_Sekolah
Semoga bermanfaat – Terimakasih