Menu Close

MEKANISME PENGAJUAN PERUBAHAN JENIS PTK DAN JABATAN PTK

ALUR PERUBAHAN DATA JENIS PTK DAN JABATAN PTK

Gambar 1 : Prosedur Perubahan Jenis PTK dan Jabatan PTK

TATA CARA :

  1. Prosedur Pengajuan Perubahan Jenis PTK dan Jabatan PTK melalui Manajemen Dinas;
  2. Guru menyiapkan berkas pengajuan perubahan Jenis PTK dan Jabatan PTK;
  3. Proses ini dimulai dari sekolah yang membuat surat pengajuan perubahan Jenis PTK dan Jabatan PTK yang ditandatangani oleh kepala sekolah;
  4. Selanjutnya proses verifikasi dokumen dilakukan oleh Admin Dinas Pendidikan;
  5. Jika dokumen yang diajukan diterima, maka selanjutnya Admin Dinas melakukan perubahan perubahan Jenis PTK dan Jabatan PTK melalui Manajemen Dapodik;
  6. Operator Sekolah melakukan TarikData atau Sinkronisasi pada Aplikasi Dapodik agar perubahan data masuk ke Aplikasi Dapodik di lokal;
  7. Selesai;

Mekanisme Pengajuan Perubahan Jenis PTK dan Jabatan PTK

Mekanisme Perubahan Jenis PTK dan Jabatan PTK, ada beberapa pihak yang terlibat, meliputi Pemohon Jenis PTK dan Jabatan PTK, Sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten, admin GTK/DAPODIK.

A. Pemohon Perubahan Jenis PTK dan Jabatan PTK

Menyiapkan Dokumen Persyaratan Perubahan Jenis PTK dan Jabatan PTK, Mengirimkan Dokumen atau file di laman yang telah di siapkan :

  • Syarat-syarat Pengajuan Perubahan Jenis PTK dan Jabatan PTK untuk Jenjang PAUD (TK, KB, TPA, SPS), Jenjang DIKDAS (SD, SMP), Jenjang DIKMAS (PKBM, dan SKB) :

  1. Ceklist Perubahan Jenis PTK dan Jabatan PTK ;
  2. Surat Permohonan Perubahan Jenis PTK dan Jabatan PTK
    dari Kepala Sekolah Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. Foto Copy KTP;
  4. Foto Copy Ijazah terakhir;
  5. Foto Copy Sertifikat Pendidik (bagi yang sudah memiliki);
  6. Formulir Perubahan Jenis PTK dan Jabatan PTK;
  7. Analisa Kebutuhan GTK (R10);
  8. SK Pembagian Tugas/Mengajar;
  9. SK Pengangkatan;

Negeri  : SK dari Pejabat Pembinaan Kepegawaian; (SK Sekolah dan SK Penugasan Dinas)
Swasta : SK dari Ketua Yayasan /Ketua Perkumpulan /SK Kepala Desa;

B. Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah dan Operator Sekolah)

Perubahan Jenis PTK dan Jabatan PTK :

  1. Pengecekan terhadap kelengkapan Dokumen sesuai dokumen aslinya;
  2. Pengesahan terhadap Dokumen (tanda tangan dan stempel);
  3. Surat Permohonan Perubahan Jenis PTK dan Jabatan PTK dari Kepala Sekolah Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
  4. Menarik Data dari Manajemen Sekolah setelah di Validasi dan Konfirmasi dari Dinas, Tarik Data Aplikasi Dapodik Lokal;
  5. Merekam Data Rinci PTK melalui Aplikasi DAPODIK;
  6. Mengirimkan Data Rinci PTK ke Pusat melalui Sinkronisasi DAPODIK;

C. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Demak (DINDIKBUD)

  1. Verifikasi Dokumen dari Pengajuan Satuan Pendidikan (Admin DAPODIK/GTK);
  2. Melakukan Konfirmasi dan Validasi data dari Satuan Pendidikan (Admin DAPODIK/GTK);
  3. Melakukan Perubahan Jenis PTK dan Jabatan PTK (Admin Dapodik/GTK);

D. INFORMASI GTK PERUBAHAN JENIS PTK DAN JABATAN PTK TAHUN 2024

Informasi Perubahan Perubahan Jenis PTK dan Jabatan PTK dapat di unduh di laman :

E. CONTOH LAMPIRAN SURAT

Ceklist Pengajuan Perubahan Jenis PTK dan Jabatan PTK dapat dilihat seperti dibawah ini

 

Cek-List-ptk-guru-Sekolah-Swasta-di-DAPODIK-2024

 

download ceklist sekolah swasta

download ceklist sekolah negeri

Surat Pengajuan Perubahan Jenis PTK dan Jabatan PTK dapat dilihat seperti dibawah ini

Lampiran-1-Perubahan Jabatan GTK-2024

download surat pengajuan jabatan ptk

Profil Pengajuan Perubahan Jenis PTK dan Jabatan PTK dapat dilihat seperti dibawah ini

Profil-Jenis-PTK-Guru

download profil jabatan ptk

Daftar Jenis PTK di dapodik

LIST-JENIS-PTK-GURU -2024

download daftar list jabatan ptk

Semoga bermanfaatTerimakasih

ALUR PELAYANAN

  1. Ceklist Perubahan Jenis PTK dan Jabatan PTK ;
  2. Surat Permohonan Perubahan Jenis PTK dan Jabatan PTK
    dari Kepala Sekolah Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. Foto Copy KTP;
  4. Foto Copy Ijazah terakhir;
  5. Foto Copy Sertifikat Pendidik (bagi yang sudah memiliki);
  6. Formulir Perubahan Jenis PTK dan Jabatan PTK;
  7. Analisa Kebutuhan GTK (R10);
  8. SK Pembagian Tugas/Mengajar;
  9. SK Pengangkatan :

Negeri  : SK dari Pejabat Pembinaan Kepegawaian; (SK Bupati dan atau SK Penugasan Dinas)
Swasta : SK dari Ketua Yayasan /Ketua Perkumpulan /SK Kepala Desa;

  • Proses dalam Penyelesaian Permohonan Pengajuan Perubahan Jenis PTK dan Jabatan PTK dilakukan setelah pemohon mengajukan berkas dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
  • Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permintaan, petugas permohonan Pengajuan Perubahan data Kepegawaian GTK menyampaikan dokumen dan petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 1 (satu) bulan kerja;
  • Layanan atas permohonan perubahan Jenis PTK dan Jabatan PTK dilakukan secara langsung;
3 Hari kerja Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan kerja sejak diterimanya permintaan ;
Tidak dipungut biaya (GRATIS);
  • Jenis PTK dan Jabatan PTK di DAPODIK sesuai ;
  1. Datang langsung
  2. Kotak saran
  3. Email : disdik.demak@gmail.com
  4. Wa :  082221702225 (Chat only)
  5. Unit Layanan Terpadu (ULT) 

  (LAMPU SENTIR)

PELAYANAN SESUAI DENGAN JAM PELAYANAN DAN JADWAL DAPODIK

 

Semoga bermanfaat – Terimakasih

Share via
Copy link
Powered by Social Snap