DINDIKBUD-25/01/2021 Surat Edaran PPKM di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak.
Kepada :
Yth. 1. Karyawan/ Karyawati Dindikbud Kab. Demak
2. Korwil Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Se-Kab. Demak
3. Kepala Satuan Pendidikan dan Lembaga Pendidikan Se-Kab. Demak
di –
DEMAK
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka dengan ini kami sampaikan hal – hal sebagai berikut:
- Seluruh Karyawan/Karyawati dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak dan Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan se-Kabupaten Demak menjalankan tugas kedinasan dengan ketentuan jam kerja sebagai berikut:
- senin s.d kamis = Pukul 07.30 s.d 14.00 WIB;
- jum’at = Pukul 07.30 s.d 11.30 WIB
sedangkan Guru dan Tenaga Kependidikan di Satuan Pendidikan dengan ketentuan jam kerja sebagai berikut:
- senin s.d kamis = Pukul 07.00 s.d 12.30 WIB;
- jum’at = Pukul 07.00 s.d 10.00 WIB;
- sabtu = Pukul 07.00 s.d 11.00 WIB
Pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud dilaksanakan mulai tanggal 26 Januari 2021 s.d 8 Februari 2021;
- Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada Satuan Pendidikan dan Lembaga Pendidikan diperpanjang mulai tanggal 26 Januari 2021 s.d 8 Februari 2021;
- Satgas Penegak Disiplin Covid-19 di Satuan Pendidikan dan Lembaga Pendidikan agar mengoptimalkan tugas dan tanggung jawabnya dimasing-masing sekolah;.
- Satuan Pendidikan dan Lembaga Pendidikan agar mengoptimalkan pengamanan aset yang ada;
Kepala Satuan Pendidikan, dan Lembaga Pendidikan, serta Guru mengoptimalkan Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama masa pandemi Covid-19.
Surat-Edaran-PPKM-2021
Semoga bermanfaat – Terimakasih