Perpanjangan PPKM di Lingkungan Dindikbud Kabupaten Demak

DINDIKBUD-25/01/2021 Surat Edaran PPKM di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak.

Kepada :
Yth.  1. Karyawan/ Karyawati Dindikbud Kab. Demak
2.    Korwil Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Se-Kab. Demak
3.    Kepala Satuan Pendidikan dan Lembaga Pendidikan Se-Kab. Demak

di – 
DEMAK

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka dengan ini kami sampaikan hal – hal sebagai berikut:

  1. Seluruh Karyawan/Karyawati dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak dan Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan se-Kabupaten Demak menjalankan tugas kedinasan dengan ketentuan jam kerja sebagai berikut:
  2. senin s.d kamis = Pukul 07.30 s.d 14.00 WIB;
  3. jum’at = Pukul 07.30 s.d 11.30 WIB

sedangkan Guru dan Tenaga Kependidikan di Satuan Pendidikan dengan ketentuan jam kerja sebagai berikut:

  1. senin s.d kamis = Pukul 07.00 s.d 12.30 WIB;
  2. jum’at = Pukul 07.00 s.d 10.00 WIB;
  3. sabtu = Pukul 07.00 s.d 11.00 WIB

Pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud dilaksanakan mulai tanggal 26 Januari 2021 s.d 8 Februari 2021;

  1. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada Satuan Pendidikan dan Lembaga Pendidikan diperpanjang mulai tanggal 26 Januari 2021 s.d 8 Februari 2021;
  2. Satgas Penegak Disiplin Covid-19 di Satuan Pendidikan dan Lembaga Pendidikan agar mengoptimalkan tugas dan tanggung jawabnya dimasing-masing sekolah;.
  3. Satuan Pendidikan dan Lembaga Pendidikan agar mengoptimalkan pengamanan aset yang ada;

Kepala Satuan Pendidikan, dan Lembaga Pendidikan, serta Guru mengoptimalkan Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama masa pandemi Covid-19.

 

Surat-Edaran-PPKM-2021

Semoga bermanfaat – Terimakasih

Share via
Copy link
Powered by Social Snap