RAKOR BOS AFIRMASI DAN KINERJA TAHUN 2020 JENJANG SMP DI KABUPATEN DEMAK

DINDIKBUD-15/07/2020 Rapat Koordinasi Pengelolaan Program BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2020 diselenggarakan pada 15 Juli 2020 di Aula Budi Utomo Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak yang diikuti Sebanyak 17 peserta dari Jenjang SMP yang diundang pada Rakor ini yaitu Kepala SMP Negeri dan Swasta yang mendapat BOS Afirmasi dan Kinerja di Kabupaten Demak.

Pembukaan Kegiatan ini diawali dengan Pembukaan Oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak Drs. SUBKHAN, M.M., Beliau menyampaikan “Kedua BOS ini digunakan harus sesuai dengan Juknis BOS Afirmasi dan Kinerja Tahun 2020, yaitu Permendikbud 24 tahun 2020 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja mengganti Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dalam Permendikbud 31 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1015), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12, Permendikbud 24 tahun 2020 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja

 

Permendikbud 24 tahun 2020 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja memiliki pengecualian bagi Sekolah yang sudah melakukan kesepakatan pengadaan barang dan jasa sebelum Permendikbud 24 tahun 2020 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja ini diberlakukan.

Ketentuan pengelolaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikecualikan untuk sekolah yang telah membuat kesepakatan pengadaan barang dan jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 11, Permendikbud 24 tahun 2020 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja

 

Permendikbud 24 tahun 2020 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja menyebutkan bahwa Alokasi dana untuk Sekolah yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja masing-masing sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setiap sekolah.

Permendikbud 24 tahun 2020 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja ditetapkan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 18 Juni 2020 di Jakarta. Permendikbud 24 tahun 2020 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja diundangkan Widodo Ekatjahjana, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2020.

Agar setiap orang mengetahuinya, Permendikbud 24 tahun 2020 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 640.

Permendikbud 24 tahun 2020 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja

Status

Permendikbud 24 tahun 2020 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja mencabut dan tidak memberlakukan Permendikbud 31 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja.

Sedangkan dalam Kesempatan Tersebut Ka. Sub. Bag. Program Dwi Isnaini Saparyati, S.T, M.T, selaku Koordinator BOS Kabupaten Demak menyampaikan Tata Kelola Penggunaan BOS Afirmasi dan Kinerja, dengan kegiatan ini diharapkan Kepala Sekolah dan Bendahara BOS dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya Dana tersebut di masa pandemi corona tetapi sesuai dengan Juknis yang telah di tentukan.

Berikut Daftar Sekolah yang mendapatkan BOS AFIRMASI dan KINERJA Jenjang SMP di Kabupaten Demak 

Bos Afirmasi dan Bos Kinerja
SALINAN-PERMEN-24-TAHUN-2020

download Juknis BOS Afirmasi dan Bos Kinerja 2020

Semoga BermanfaatTerimakasih

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Share via
Copy link
Powered by Social Snap