
Pada hari kemarin Senin, 15 Juni 2020 sekitar pukul 16.30 WIB telah diadakan zoominar dari Kemendikbud tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona virus Disease (COVID-19) melalui siaran langsung di Kanal resmi YouTube. Kemendikbud RI dengan alamat yang dihadiri minimal dari beberapa kementerian (Mendikbud, Menag, Menkes, Mendagri, Menkominfo).
Pada Dasarnya adalah:
- Tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020.
- Saat ini wilayah yang masuk zona hijau ada 6% (ada 85 kabupaten), dan wilayah ini yang berhak melakukan pendidikan di awal tahun ajaran baru, dan yang terpenting harus ada persetujuan dari wali siswa untuk mengijinkan anaknya bersekolah.
- Saat ini wilayah yang masuk zona kuning, orang, merah ada 94% (ada 429 kabupaten), dan wilayah ini dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah.
- Tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau. Urutan tahap dimulainya pembelajaran tatap muka dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik menerapkan protokol kesehatan:
- Tahap I : SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B.
- Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB.
- Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.
- Begitu ada penambahan kasus/ level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali
Selengkapnya silahkan dibaca informasi Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru 2020/2021 di Masa Pandemi COVID19 di bawah ini :
Semoga Bermanfaat – Terimakasih