DINDIKBUD-19/07/2019 Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama se-Kabupaten Demak mengikuti rekonsiliasi anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019. Kegiatan dilaksanakan selama 15 hari di Aula Budi Utomo Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak.
Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Demak melalui Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Drs. SUBKHAN, M.M mengatakan rekonsiliasi tersebut bertujuan mengetahui realisasi penggunaan dana BOS tahun 2019.
Selain itu terang dia, pelaksanaan rekonsiliasi anggaran turut melakukan perhitungan pada belanja persediaan barang dan jasa. Termasuk belanja modal, belanja pegawai hingga aset sekolah.
“Dengan digelarnya rekonsiliasi itu diharapkan akan terjadinya transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS di tingkat satuan pendidikan SD maupun SMP,” jelasnya, kemarin.
Dia menambahkan, kegiatan rekonsiliasi ini dilaksanakan 4 kali dalam setahun. Hal demikian turut diawali pada bulan Januari hingga pada awal tahun pelajaran.
“Dasar perhitungan dana BOS diukur berdasarkan jumlah siswa, maka itu setiap semester wajib dilakukan rekonsiliasi karena dipastikan ada perubahan jumlah siswa,”.
Ka. Sub. Bag. Program Dwi Isnaini Saparyati, S.I.P, M.T. menyampaikan bahwa di Kabupaten Demak terdapat 494 SD dan 84 SMP yang tercatat, satuan pendidikan di Kabupaten Demak yang mengikuti rekonsiliasi anggaran BOS yakni, SMP Negeri sebanyak 38 sekolah, SMP Swasta 46 sekolah, SD Negeri 473 sekolah dan SD Swasta 21 sekolah.
Rekonsiliasi ini dilaksanakan mulai tanggal 16 Juli s.d. 06 Agustus 2019 sesuai dengan Jadwal yang telah di tentukan berdasarkan Kecamatan dan Jenjang Pendidikan yang ada di Kabupaten Demak.
Dindikbud Kabupaten Demak melalui Tim BOS Kabupaten kembali melaksanakan Rekonsiliasi Laporan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD dan SMP TW II 14 di Kabupaten Demak. Tim DINDIKBUD yang terdiri dari Ka. Sub. Bag. Program beserta staf melakukan pemeriksaan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) BOS TW II dalam rangka menyusun SP3B BOS TW 2, sedangkan Ka. Sub. Bag. Keuangan beserta staf memeriksa Aset di masing-masing sekolah sehingga nantinya diharapkan laporan keuangan terawasi secara berkesinambungan dan tertib pelaporan tiap tri wulannya.
Kegiatan ini sebagaimana diatur dalam Permendikbud Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dimana bahwa tugas dan tanggung jawab Tim BOS Kabupaten diantaranya Memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan BOS secara offline maupun online, menegur dan memerintahkan sekolah yang belum membuat laporan, mengumpulkan dan merekapitulasi laporan realisasi BOS untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak, serta melakukan melakukan monitoring pelaksanaan program BOS Reguler pada SD dan SMP dengan memberdayakan pengawas Sekolah sebagai tim monitoring kabupaten/kota.
Semoga bermanfaat – Terimakasih