Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020

Pada awal tahun pelajaran setiap satuan pendidikan atau sekolah wajib menyusun kalender pendidikan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah.

Kaldik Kab. Demak disusun dalam rangka peningkatan mutu layanan pendidikan yang sebaik-baiknya. Juga digunakan sebagai pedoman dalam mewujudkan sinkronisasi dan harmonisasi dalam pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan se-Kabupaten Demak.

Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran. Di dalam Kalender Pendidikan mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

Minggu efektif adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Sedangkan waktu pelajaran efektif adalah jumlah jam pelajaran setiap minggu meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran. Termasuk mata pelajaran muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.

Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan. Misalnya jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran,  libur keagamaan, libur umum termasuk hari besar nasional dan hari libur khusus.

Kalender Pendidikan 2019/2020 Hasil Rakor DINDIKBUD 2019, silakan download disini

Semoga BermanfaatTerimakasih

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Share via
Copy link
Powered by Social Snap