DINDIKBUD-09/03/2020 sesuai dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan dan Menyesuaikan kemajuan teknologi, kini pengadaan barang dan jasa di sekolah bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi SIPLah atau Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah.
Dengan adanya aplikasi ini mempersingkat waktu dan menghemat tenaga pihak sekolah dalam mengadakan barang dan jasa.
Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang Jasa oleh Satuan Pendidikan
Dengan aplikasi ini dapat meningkatkan transparansi penggunaan uang sekolah untuk belanja barang dan jasa. Adapun materi sosialisasi tentang SIPlah dapat di lihat dan diunduh dibawah ini :
SOSPERMEN 14 Tahun 2020 Edit Tahap 4 - DEMAKSemoga bermanfaat – Terimakasih