Pengadaan Barang dan Jasa Pendidikan Kini Bisa Secara Daring dengan SIPLah

DINDIKBUD-09/03/2020 sesuai dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan dan  Menyesuaikan kemajuan teknologi, kini pengadaan barang dan jasa di sekolah bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi SIPLah atau Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah. 

Dengan adanya aplikasi ini mempersingkat waktu dan menghemat tenaga pihak sekolah dalam mengadakan barang dan jasa. 

Lihat Disini

Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang Jasa oleh Satuan Pendidikan

Dengan aplikasi ini dapat meningkatkan transparansi penggunaan uang sekolah untuk belanja barang dan jasa. Adapun materi sosialisasi tentang   SIPlah dapat di lihat dan diunduh dibawah ini :

SOSPERMEN 14 Tahun 2020 Edit Tahap 4 - DEMAK

Semoga bermanfaat – Terimakasih

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Share via
Copy link
Powered by Social Snap