Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak, tugas pokok, fungsi, dan tata kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak adalah sebagai berikut :

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Bidang Pendidikan. Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai Fungsi :

  1. Merumuskan dan menetapkan program dan rencana kerja serta rencana kegiatan fungsi penunjang urusan pemerintahan dibidang Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis fungsi penunjang urusan pemerintahan dibidang Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. Membina, mengarahkan, dan memberi petunjuk kebijakan fungsi penunjang urusan pemerintahan dibidang Pendidikan dan Kebudayaan
  4. Menyelenggarakan koordinasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horisontal;
  5. Merumuskan kebijakan teknis urusan Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku;
  6. Mengkoordinasikan pelaksanaan program fungsi penunjang urusan pemerintahan dibidang Pendidikan dan Kebudayaan secara berkala sesuai dengan bidang permasalahan;
  7. Menyelenggarakan kegiatan fungsi penunjang urusan pemerintahan dibidang Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku;
  8. Menyelenggarakan pembinaan dan fasilitasi fungsi penunjang urusan pemerintahan dibidang Pendidikan dan Kebudayaan sinkronisasi pelaksanaan tugas;
  9. Menyelenggarakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan fungsi penunjang urusan pemerintahan dibidang Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan secara berkala sebagai bahan kebijakan lebih lanjut;
  10. Mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan program kesekretariatan, bidang pengadaan dan jabatan, bidang diklat, mutasi, dan dokumentasi, serta bidang kepangkatan, pembinaan, dan pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku;
  11. Mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan;
  12. Melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan fungsi penunjang urusan pemerintahan dibidang Pendidikan dan Kebudayaan baik secara lisan maupun tertulis kepada Bupati ;
  13. Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai tugas pokok dan fungsinya;

Peraturan Bupati Demak Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Demak”

Semoga bermanfaatTerimakasih

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Share via
Copy link
Powered by Social Snap